Pesawaran (Netizenku.com): Banyaknya baleho calon legislatif baik itu untuk DPRD kabupaten/kota, provinsi maupun DPR-RI yang terpampang di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Pesawaran, ternyata hanya segelintir yang taat pajak.
Padahal, pajak reklame yang semestinya segera dibayarkan oleh pihak pemilik tiang reklame dari para caleg kepada pemerintah Pesawaran melalui Bapenda itu adalah salah satu dari upaya untuk peningkatan PAD.
Namun hal itu tidak didukung oleh pihak yang mengerti aturan dalam hal ini caleg baik itu yang masih menjabat maupun muka-muka baru. \”Setahu kami dari sebanyak caleg yang memasang bener di tiang reklame di sepanjang jalan. Hingga saat ini belum ada yang melakukan wajib pajak. Baru ada satu caleg yang bayar itu juga baleho yang dipasang di tiang milik pemerintah daearah,\” ungkap Sekretaris Bapenda Miryan didampingi Kabid Pajak Daerah lain, Syarip Husin.
Untuk menekan wajib pajak dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin, dengan memberikan surat teguran terhadap pemilik tiang reklame tersebut agar melakukan pembayaran pajak. \”Pada prinsipnya kita sudah meminta kepada opjek pajak itu, untuk melakukan pembayaran pajak dan itu sudah kita sampaikan kepihak pemilik plang dan juga sudah kita datangi dan surati dan Saat ini masih proses penyampaian kepada caleg yang bersangkutan agar segera melakukan pembayaran,\” ungkapnya.
Terkait hal itu, Bapeda juga tidak terlalu kaku didalam penagihan pajak reklame tersebut meskipun untuk pembayarannya ada limit waktu paling lama 30 hari. \”Kalau kita persuasip saja yang penting mereka bayar meskipun ada limit waktunya mereka wajib bayar. Karena bajak untuk pemasangan baleho caleg itu tidak Harus satu tahun mereka bayarnya melainkan ketika berakhir masa kampanye ya harus diturun kan meskupun secara aturan pajaknya dibayar satu tahun sekali. Namun Itu juga tergantung berjanjian nya seperti apa antara si pemilik gambar dengan pemilik papan reklame,\” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pembayaran pajak itu ada hitungan dilihat dari ukurannya lebar layar yang dipasang, produk dimensi panjang kali lebarnya dan ketingginya juga serta nilai strategisnya. \”Di jalan protokol dengan jalan lingkungan itu beda. Apalagi untuk aturan pemasangan plang di kabupaten kota itu tidak sama.
Contoh untuk baleho caleg bisa masuk kategori kegiatan partai politik dan ormas yang tidak dikenakan pajak reklame tapi untuk dikabupaten pesawaran untuk objek pajak mereka ketika dimintakan pasang mereka cuma ambil sewanya saja tidak memperhitungkan pajaknya.
\”Ketika kita sampaikan ke pihak pemilik plang ya sudah kami buat kan surat supaya mereka menyapaikan kepada si caleg untuk membayar pajaknya yang saat ini sedang dalam proses,\” ungkapnya.(soheh)