ASN Terbukti Berpolitik Bakal Disanksi Tegas Hingga Dipecat

Redaksi

Senin, 28 September 2020 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Melihat suhu politik di wilayah Kabupaten Pesawaran yang sudah mulai menghangat lantaran banyak dugaan keterlibatan ASN yang mendukung salah satu calon. Plt Bupati, Eriawan, akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan apa bila ada ASN yang terbukti berpolitik dengan mengkampanyekan calon.

Ketegasan Eriawan ini diutarakannya usai Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP tahun anggaran 2020 di aula DPRD setempat, Senin (28/9).

\”Saya sudah sampaikan kepada seluruh ASN yang ada bahwa jelas untuk ASN yang ada dilarang untuk berpolitik. Mereka ada hak pilih dan boleh memilih tapi tidak boleh mengkampanyekan,\” kata Eriawan.

Baca Juga  Petani Register 19 Tuntut Pemerintah Tangkap Pembalak Liar

Bahkan jika terbukti ada ASN yang secara nyata terlibat politik, sanksi tegas hingga pemecatan siap menanti jika ada ASN yang bandel tidak mengindahkan instruksi itu.

\”Hak pilih ada tapi tidak boleh mengkampanyekan calon. Apa bila ketahuan saya akan tidak tegas jika ada ASN yang berpolitik, karena ini merupakan perintah gubernur langsung saat saya mulai ditunjuk dan ditugaskan menjadi Plt Bupati Pesawaran,\” tegasnya.

Baca Juga  53 Siswa di Pesawaran Terima Donasi Frame Kacamata dari Yayasan Glaucoma Society GMI

Bahkan lanjut Eriawan peringatan keras tersebut sudah disampaikan melalui forum camat meskipun baru sebatas lisan.

\”Tadi sudah saya peringatkan secara lisan, melalui forum camat, nanti mungkin akan rakor besar lagi, setelah menyelesaiakan APBP ini saya akan sampaikan kepada kepala OPD dan Badan bahkan nanti akan kita berikan surat edaran secara resmi, untuk mempertegas bahwa ASN tidak boleh terlibat politik,\” ungkapnya.

Lebih lanjut Eriawan mengatakan selain para ASN yang tidak boleh terlibat politik. Untuk perangkat desa pun dilarang.

Baca Juga  Polisi Amankan Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Satu Paslon Gubernur di Pringsewu

\”Larangan ini termasuk untuk perangkat desa juga tidak diperbolehkan berpolitik dan apa bila ketahuan akan kita copot juga, jika terlihat melakukan hal serupa. Maka untuk itu kepada kawan-kawan media yang nanti melihat ada ASN yang terbukti terlibat politik tolong laporkan ke saya asal dengan bukti-bukti yang kuat.Termasuk untuk perangkat desa tolong laporkan ke saya pasti saya akan tindak tegas,\” pungkasnya. (Soheh/Len)

Berita Terkait

Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan
M Nasir Dampingi Koordinator Agrinas Tinjau Lahan Cetak Sawah
Hasil Survey Rakata, Pasangan ASRI Unggul Telak dari Nanda-Antonius
Ketua Tim Paslon Nomor Urut 2 Optimis Menangkan Pilkada Pesawaran
Aries Sandi Didampingi Istri Nyoblos di TPS 6 Desa Penengahan
DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Persetujuan RAPBD 2025
Dua Calon Kada Pesawaran Tutup Kampanye Akbar dengan Kondusif
Kasus Dugaan Netralitas ASN Pesawaran Berlanjut ke PN Gedongtataan

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Senin, 30 September 2024 - 03:00 WIB

Kartu Petani Berjaya Berkontribusi Ubah Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Lakukan Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor

Minggu, 8 Des 2024 - 19:16 WIB