Angka Perceraian Tinggi, Mahasiswa IAIN Metro Sosialisasi

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Angka perceraian yang merangkak naik setiap tahunnya menjadi problematika masyarakat yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Salah satunya seperti di Desa Kampung Baru, Kec. Marga Punduh, Kab. Pesawaran.

Mahasiswa  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Lely Handayani, mengungkapkan bahwa banyaknya warga yang berstatus menikah berada di ambang perceraian. Hal itu disebabkan mudahnya pengajukan gugatan perceraian melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN) desa setempat.

Padahal, tugas dan fungsi PPN hanyalah sebagai pencatat pernikahan saja. Di mana PPN tidak berhak atau berkewajiban memproses gugatan perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya hal ini menjadi fenomena sosial tersendiri di masyarakat, yang memang status jenjang pendidikan terakhirnya banyak di tempuh pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sehingganya, masyarakat sangat minim akan informasi mengenai persiapan Pra-nikah maupun kehidupan setelah menikah,” jelas Lely, Kamis (20/2).

Diungkapkan Lely, menurut Sekretaris Desa Kampung Baru, Ajad Sudrajat, angka perceraian yang meningkat setiap tahunnya dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari ekonomi, perselingkuhan, bahkan faktor internal lainnya dalam rumah tangga.

PPN Desa Kampung Baru juga mengungkapkan hal serupa, realitas di masyarakat mengenai kepercayaan bahwa seorang PPN yang menikahkan pasangan calon suami istri juga mempunyai wewenang menceraikan pasangan suami istri, tentu hal ini juga membuat PPN kebingungan karena minimnya informasi mengenai proses berperkara di Pengadilan Agama.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 tentang Peradilan Agama yang jelas mencantumkan salah satu wewenangnya yakni memutuskan perkara perceraian. Maka, PPN tidak mempunyai hak untuk menerima, memeriksa, bahkan memutuskan perkara perceraian.

Menurutnya hal ini menjadi momok tersendiri bagi sepasang suami istri untuk menjalani kehidupan pernikahan.

“Ini sangat kompleks, baik dari segi mental, materi, sosial, agama, dan cita-cita pernikahan yang tentu saja sudah harus tergambar oleh pasangan suami istri. Baik sebelum menjadi, atau bahkan telah berumah tangga,” jelasnya.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Oleh sebab itu, melalui KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) IAIN Metro Periode l Tahun 2020, dirinya mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di Dusun Sukatani melalui sosialisasi mengenai \”Kewenangan dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama\”.

Materi yang disampaikan antara lain mengenai wewenang Peradilan Agama dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama. Sehingga dengan kegiatan tersebut masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan pengetahuan lebih terkait persoalan pernikahan ini. (Red)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB