Angka Perceraian Tinggi, Mahasiswa IAIN Metro Sosialisasi

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Angka perceraian yang merangkak naik setiap tahunnya menjadi problematika masyarakat yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Salah satunya seperti di Desa Kampung Baru, Kec. Marga Punduh, Kab. Pesawaran.

Mahasiswa  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Lely Handayani, mengungkapkan bahwa banyaknya warga yang berstatus menikah berada di ambang perceraian. Hal itu disebabkan mudahnya pengajukan gugatan perceraian melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN) desa setempat.

Padahal, tugas dan fungsi PPN hanyalah sebagai pencatat pernikahan saja. Di mana PPN tidak berhak atau berkewajiban memproses gugatan perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya hal ini menjadi fenomena sosial tersendiri di masyarakat, yang memang status jenjang pendidikan terakhirnya banyak di tempuh pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sehingganya, masyarakat sangat minim akan informasi mengenai persiapan Pra-nikah maupun kehidupan setelah menikah,” jelas Lely, Kamis (20/2).

Diungkapkan Lely, menurut Sekretaris Desa Kampung Baru, Ajad Sudrajat, angka perceraian yang meningkat setiap tahunnya dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari ekonomi, perselingkuhan, bahkan faktor internal lainnya dalam rumah tangga.

PPN Desa Kampung Baru juga mengungkapkan hal serupa, realitas di masyarakat mengenai kepercayaan bahwa seorang PPN yang menikahkan pasangan calon suami istri juga mempunyai wewenang menceraikan pasangan suami istri, tentu hal ini juga membuat PPN kebingungan karena minimnya informasi mengenai proses berperkara di Pengadilan Agama.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 tentang Peradilan Agama yang jelas mencantumkan salah satu wewenangnya yakni memutuskan perkara perceraian. Maka, PPN tidak mempunyai hak untuk menerima, memeriksa, bahkan memutuskan perkara perceraian.

Menurutnya hal ini menjadi momok tersendiri bagi sepasang suami istri untuk menjalani kehidupan pernikahan.

“Ini sangat kompleks, baik dari segi mental, materi, sosial, agama, dan cita-cita pernikahan yang tentu saja sudah harus tergambar oleh pasangan suami istri. Baik sebelum menjadi, atau bahkan telah berumah tangga,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Oleh sebab itu, melalui KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) IAIN Metro Periode l Tahun 2020, dirinya mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di Dusun Sukatani melalui sosialisasi mengenai \”Kewenangan dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama\”.

Materi yang disampaikan antara lain mengenai wewenang Peradilan Agama dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama. Sehingga dengan kegiatan tersebut masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan pengetahuan lebih terkait persoalan pernikahan ini. (Red)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB