Angka Perceraian Tinggi, Mahasiswa IAIN Metro Sosialisasi

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Angka perceraian yang merangkak naik setiap tahunnya menjadi problematika masyarakat yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Salah satunya seperti di Desa Kampung Baru, Kec. Marga Punduh, Kab. Pesawaran.

Mahasiswa  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Lely Handayani, mengungkapkan bahwa banyaknya warga yang berstatus menikah berada di ambang perceraian. Hal itu disebabkan mudahnya pengajukan gugatan perceraian melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN) desa setempat.

Padahal, tugas dan fungsi PPN hanyalah sebagai pencatat pernikahan saja. Di mana PPN tidak berhak atau berkewajiban memproses gugatan perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya hal ini menjadi fenomena sosial tersendiri di masyarakat, yang memang status jenjang pendidikan terakhirnya banyak di tempuh pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sehingganya, masyarakat sangat minim akan informasi mengenai persiapan Pra-nikah maupun kehidupan setelah menikah,” jelas Lely, Kamis (20/2).

Diungkapkan Lely, menurut Sekretaris Desa Kampung Baru, Ajad Sudrajat, angka perceraian yang meningkat setiap tahunnya dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari ekonomi, perselingkuhan, bahkan faktor internal lainnya dalam rumah tangga.

PPN Desa Kampung Baru juga mengungkapkan hal serupa, realitas di masyarakat mengenai kepercayaan bahwa seorang PPN yang menikahkan pasangan calon suami istri juga mempunyai wewenang menceraikan pasangan suami istri, tentu hal ini juga membuat PPN kebingungan karena minimnya informasi mengenai proses berperkara di Pengadilan Agama.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 tentang Peradilan Agama yang jelas mencantumkan salah satu wewenangnya yakni memutuskan perkara perceraian. Maka, PPN tidak mempunyai hak untuk menerima, memeriksa, bahkan memutuskan perkara perceraian.

Menurutnya hal ini menjadi momok tersendiri bagi sepasang suami istri untuk menjalani kehidupan pernikahan.

“Ini sangat kompleks, baik dari segi mental, materi, sosial, agama, dan cita-cita pernikahan yang tentu saja sudah harus tergambar oleh pasangan suami istri. Baik sebelum menjadi, atau bahkan telah berumah tangga,” jelasnya.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Oleh sebab itu, melalui KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) IAIN Metro Periode l Tahun 2020, dirinya mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di Dusun Sukatani melalui sosialisasi mengenai \”Kewenangan dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama\”.

Materi yang disampaikan antara lain mengenai wewenang Peradilan Agama dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama. Sehingga dengan kegiatan tersebut masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan pengetahuan lebih terkait persoalan pernikahan ini. (Red)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB