Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Terima Santunan

Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, mulai merealisasikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat positif Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota, Bangkit Haryo Utomo, mengatakan pemberian santunan bagi pasien meninggal dunia akibat Covid-19, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor: 11 Tahun 2021.

“Pemkot Metro akan memberikan santunan sebesar satu juta rupiah kepada ahli waris pasien meninggal Covid-19. Pemberian santunan ini masuk  dalam program seratus hari kerja walikota Metro,” kata Bangkit, Selasa (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pemberian santunan kematian tersebut mulai diberlakukan sejak Perwali Nomor: 11 diterbitkan pada  tanggal 26 April 2021.

“Berlaku sejak 26 April 2021 sesuai dengan amanat dari Perwali yang sudah dikonsultasikan sebelumnya,” terangnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Pemkot Metro, Rani Zunaida, mengatakan hingga saat ini sudah ada 15 orang ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang telah mengajukan santuan kematian. Jumlah tersebut terhitung sejak 26 April 2021.

“Dari 15 ahli waris yang mengajukan santunan kematian, delapan diantaranya sudah mengikuti proses untuk pencairan dana santunan ini,” ungkapnya.

Calon penerima santunan, harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam Perwali tersebut, antara lain: fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah sebanyak dua lembar. Apabila surat KTP dan KK hilang maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian.

Selanjutnya, fotocopy KTP ahli waris sebanyak dua lembar, fotocopy dan asli surat keterangan dari lurah yang diketahui camat. Kemudian fotocopy surat keterangan kematian, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat positif Covid-19 sebanyak dua lembar dari instansi yang berwenang, fotocopy akta kematian dua  lembar, serta fotocopy buku rekening Bank Lampung.

“Dana santunan yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan batasan waktu, terhitung sejak Perwali ditetapkan atau diundangkan,” jelasnya. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB