Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Terima Santunan

Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, mulai merealisasikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat positif Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota, Bangkit Haryo Utomo, mengatakan pemberian santunan bagi pasien meninggal dunia akibat Covid-19, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor: 11 Tahun 2021.

“Pemkot Metro akan memberikan santunan sebesar satu juta rupiah kepada ahli waris pasien meninggal Covid-19. Pemberian santunan ini masuk  dalam program seratus hari kerja walikota Metro,” kata Bangkit, Selasa (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pemberian santunan kematian tersebut mulai diberlakukan sejak Perwali Nomor: 11 diterbitkan pada  tanggal 26 April 2021.

“Berlaku sejak 26 April 2021 sesuai dengan amanat dari Perwali yang sudah dikonsultasikan sebelumnya,” terangnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Pemkot Metro, Rani Zunaida, mengatakan hingga saat ini sudah ada 15 orang ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang telah mengajukan santuan kematian. Jumlah tersebut terhitung sejak 26 April 2021.

“Dari 15 ahli waris yang mengajukan santunan kematian, delapan diantaranya sudah mengikuti proses untuk pencairan dana santunan ini,” ungkapnya.

Calon penerima santunan, harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam Perwali tersebut, antara lain: fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah sebanyak dua lembar. Apabila surat KTP dan KK hilang maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian.

Selanjutnya, fotocopy KTP ahli waris sebanyak dua lembar, fotocopy dan asli surat keterangan dari lurah yang diketahui camat. Kemudian fotocopy surat keterangan kematian, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat positif Covid-19 sebanyak dua lembar dari instansi yang berwenang, fotocopy akta kematian dua  lembar, serta fotocopy buku rekening Bank Lampung.

“Dana santunan yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan batasan waktu, terhitung sejak Perwali ditetapkan atau diundangkan,” jelasnya. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB