Lampung Tengah (Netizenku.com): Sarana umum dan pepohonan masih menjadi pilihan tempat pemasangan baliho, poster dan banner kampanye para calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten berjuluk Beguwai Jejamo Wawai ini.
Hal ini nampak terlihat disejumalah ruas jalan di Kecamatan Terbanggi Besar. Hampir disetiap pepohonan terpasang poster dan banner kampanye caleg.
Komisioner Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Terbanggi Besar Andi Satria mengakui hingga kini pelanggaran yang paling mendominasi selama kampanye Pileg dan Pilpres adalah pelanggaran pemasangan APK.
\”APK banyak dipasang di pepohonan, tiang listrik dan tempat-tempat yang bukan pada lokasi yang ditetapkan. Ini jelas sudah melanggar aturan,\”kata Andi Satri, Minggu (11/11).
Menurut Satria, pemasangan APK di tempat yang tidak semestinya jelas melanggar aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang APK. Di sisi lain kata dia, hal ini juga akan merugikan masyarakat.
Ia menjelaskan pihaknya sudah memberikan himbauan terkait dengan pemasangan APK. Panwascam lanjut Satria meminta agar caleg mengintruksi kan tim nya untuk menurunkan, APK yang dipasang bukan pada tempatnya.
\”Saya minta tim dari caleg yang bersangkutan untuk segera menurunkan APK-APK yang dipasang bukan pada tempatnya. Apabila himbauan kita tidak diindahkan kita akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,\” tegas Satria. (sansurya)