Kejari Lamtim: Penggunaan DD Harus Sesuai Aturan

Redaksi

Rabu, 8 Agustus 2018 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com):
Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi para kepala desa se-kecamatan Labuhan Ratu, di Kecamatan Labuhan Ratu, Rabu (8/8).

Sosialisasi penerangan hukum tersebut mengambil tema \”Jaksa Bina Desa\” dan dihadiri oleh Camat Labuhan Ratu Umar Dani, Kapolsek Labuhan Ratu Iptu GM.Saragi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur Basuki Raharjo S.H, Damiri S.H , Gilar S.H , Suwardi S.H beserta seluruh Kepala desa se-Kecamatan Labuhan Ratu.

Pada sosialisasi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Basuki Raharjo S.H menjelaskan bahwa sosialisasi penerangan hukum triwulan III tahun 2018 ini merupakan langkah agar para kepala desa dapat melaksanakan dana desa sesuai aturan dan tidak melakukan penyimpangan. Karena penggunaan dana desa yang ada berkaitan langsung dengan para kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Maka pertanggung jawabannya pelaksanaan dana desa tersebut langsung oleh kepala desa. Maka dalam hal ini, penggunaan dana desa diharapkan tidak ada penyimpangan seperti yang terjadi pada tahun lalu di beberapa desa. Untuk menghindari adanya penyimpangan, maka kami meminta agar pengunaan dana desa dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,\” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Damiri S.H berharap agar dalam menggunakan dana desa yang ada dapat sesuai dengan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa. Jika penggunaannya tidak sesuai maka dikawatirkan akan dapat tersandung undang undang no 31 junto uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

\”Untuk itu, kepada para kepala desa kami harapkan dapat mempergunakan dana desa yang ada sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan,\” ungkapnya.

Setelah pemberian penerangan hukum tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari pihak kepala desa ke pihak penyuluh atau Kejaksaan Negeri Lampung Timur. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB