Kejari Lamtim: Penggunaan DD Harus Sesuai Aturan

Redaksi

Rabu, 8 Agustus 2018 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com):
Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi para kepala desa se-kecamatan Labuhan Ratu, di Kecamatan Labuhan Ratu, Rabu (8/8).

Sosialisasi penerangan hukum tersebut mengambil tema \”Jaksa Bina Desa\” dan dihadiri oleh Camat Labuhan Ratu Umar Dani, Kapolsek Labuhan Ratu Iptu GM.Saragi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur Basuki Raharjo S.H, Damiri S.H , Gilar S.H , Suwardi S.H beserta seluruh Kepala desa se-Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca Juga  Penanggulangan Penanganan Covid-19 Lamtim Siapkan 14.9 Miliar

Pada sosialisasi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Basuki Raharjo S.H menjelaskan bahwa sosialisasi penerangan hukum triwulan III tahun 2018 ini merupakan langkah agar para kepala desa dapat melaksanakan dana desa sesuai aturan dan tidak melakukan penyimpangan. Karena penggunaan dana desa yang ada berkaitan langsung dengan para kepala desa.

\”Maka pertanggung jawabannya pelaksanaan dana desa tersebut langsung oleh kepala desa. Maka dalam hal ini, penggunaan dana desa diharapkan tidak ada penyimpangan seperti yang terjadi pada tahun lalu di beberapa desa. Untuk menghindari adanya penyimpangan, maka kami meminta agar pengunaan dana desa dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,\” jelasnya.

Baca Juga  67 Pejabat Eselon IV Lamtim Ikuti Diklat Kepegawaian

Di kesempatan yang sama, Damiri S.H berharap agar dalam menggunakan dana desa yang ada dapat sesuai dengan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa. Jika penggunaannya tidak sesuai maka dikawatirkan akan dapat tersandung undang undang no 31 junto uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

\”Untuk itu, kepada para kepala desa kami harapkan dapat mempergunakan dana desa yang ada sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan,\” ungkapnya.

Baca Juga  Sedang Tugas Belajar, ASN Lamtim Tetap Dapat Tunjangan

Setelah pemberian penerangan hukum tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari pihak kepala desa ke pihak penyuluh atau Kejaksaan Negeri Lampung Timur. (Nainggolan)

Berita Terkait

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur
Hari Bakti PUPR ke-77, Gubernur Lakukan Penanaman Pohon dan Tinjau Bendungan Marga Tiga
Gubernur Serahkan Tali Asih untuk Warga Lamtim
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB