Dua Pencuri Motor di Tumijajar, Dibekuk

Redaksi

Sabtu, 7 Juli 2018 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik Aceng warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar.

Pelaku yang berhasil ditangkap pada Sabtu (7/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yakni Rahmat JS (36) dan Suyono (43), keduanya merupakan warga Desa Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan Aceng dengan nomor LP/ 81 /VII/2018/PLD LPG/RESTUBA/SEK Tumijajar, tanggal 6 Juli 2018 tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga  Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Kapolsek Tumijajar, Iptu. Aladine Effendi, SH mengatakan kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang laki-laki RS (28) warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat ketika saat dilakukan penggeledahan berada di kediaman pelaku. \”Motor Aceng yang mereka curi yakni Honda Beat BE 3891 QL. Dan motor ini berhasil kita amankan bersama kedua pelaku. Sementara RS kami amankan guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,\” ungkapnya, kepada Netizenku.com, Sabtu (7/7).

Baca Juga  Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni pada Rabu (4/7) di Rumah Aceng warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar. \”Kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua akan dijerat dengan Pasal 363 kuhp ayat 1 ke 4e sub pasal 362 jo pasal 56 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara,\” pungkas Aladine. (Arie)

Baca Juga  Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Berita Terkait

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar
Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis
SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah
Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak
Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB