Dua Pencuri Motor di Tumijajar, Dibekuk

Redaksi

Sabtu, 7 Juli 2018 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik Aceng warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar.

Pelaku yang berhasil ditangkap pada Sabtu (7/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yakni Rahmat JS (36) dan Suyono (43), keduanya merupakan warga Desa Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan Aceng dengan nomor LP/ 81 /VII/2018/PLD LPG/RESTUBA/SEK Tumijajar, tanggal 6 Juli 2018 tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga  HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Kapolsek Tumijajar, Iptu. Aladine Effendi, SH mengatakan kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang laki-laki RS (28) warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat ketika saat dilakukan penggeledahan berada di kediaman pelaku. \”Motor Aceng yang mereka curi yakni Honda Beat BE 3891 QL. Dan motor ini berhasil kita amankan bersama kedua pelaku. Sementara RS kami amankan guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,\” ungkapnya, kepada Netizenku.com, Sabtu (7/7).

Baca Juga  TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni pada Rabu (4/7) di Rumah Aceng warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar. \”Kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua akan dijerat dengan Pasal 363 kuhp ayat 1 ke 4e sub pasal 362 jo pasal 56 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara,\” pungkas Aladine. (Arie)

Baca Juga  Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas
Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester
Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli, Siapkan Relawan Muda Tangguh
Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Lampung Perkuat Hilirisasi Kakao Pesawaran untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Pendukung Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Batin Wulan Lantik Pengurus PMI Kota Metro 2026–2031, Tekankan Kesiapsiagaan Bencana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Gubernur Lampung Dorong Tahura WAR Jadi Destinasi Unggulan Ekowisata Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Iwan Mursalin

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:49 WIB

Lampung Selatan

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:45 WIB