Janji kulit putih, glowing, atau hasil cantik dalam waktu singkat tak selalu berujung pada manfaat. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) justru meminta masyarakat lebih waspada setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama pengawasan periode April-Juni 2026.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Temuan tersebut menjadi perhatian Pemkab Tubaba karena produk kosmetik merupakan barang yang digunakan langsung pada tubuh dan berpotensi menimbulkan risiko apabila kandungannya tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Imbauan itu disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tulang Bawang Nomor T-HM.03.01.19B.08.26.255 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang hasil intensifikasi pengawasan Triwulan II Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut juga ditujukan kepada Dinas Kesehatan serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tubaba.
Kepala Dinas Kominfo Tubaba Aidil Adrian Pattikraton, mengatakan pemkab mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan harga murah maupun klaim hasil cepat sebagai pertimbangan utama ketika membeli kosmetik. Legalitas dan keamanan produk harus menjadi hal pertama yang diperiksa.
Masyarakat juga diminta tidak langsung percaya terhadap promosi kosmetik, terutama produk yang menawarkan perubahan kondisi kulit secara drastis dalam waktu singkat.
“Sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, masyarakat dianjurkan memastikan produk memiliki izin edar dan mengecek informasi produk melalui kanal resmi BPOM,” harapnya.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile, situs Cek BPOM, informasi produk dalam daftar public warning BPOM, maupun laman resmi Balai POM di Tulang Bawang.
Tak hanya konsumen, perhatian juga diarahkan kepada pelaku usaha. Distributor dan penjual kosmetik di Tubaba diminta memastikan seluruh produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan serta tidak mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
“Pemkab Tubaba menilai kewaspadaan konsumen menjadi salah satu benteng penting dalam mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar. Semakin teliti masyarakat sebelum membeli, semakin kecil peluang produk bermasalah beredar luas di pasaran,” Ucapnya.
Karena itu, masyarakat kembali diingatkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik.
“Dengan langkah sederhana tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengejar hasil kecantikan, tetapi juga memastikan produk yang digunakan aman dan memenuhi ketentuan,” pungkasnya.(*)
Editor : Arie








