Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Sebanyak 7.882 pekerja sektor informal yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah selama tiga bulan.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama kepada perwakilan penerima manfaat di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu (22/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program tersebut ditujukan bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kecelakaan kerja maupun kematian relatif tinggi, namun memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, mengatakan sebanyak 7.882 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2026.
Para peserta tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan dan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
“Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan yang bekerja di sektor informal dengan kondisi ekonomi yang masih terbatas. Iuran kepesertaan ditanggung oleh Pemkab Lampung Selatan melalui APBD selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026,” ujar Rikawati.
Rikawati menambahkan, setelah masa pembiayaan dari pemerintah daerah berakhir, para peserta diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar perlindungan sosial tersebut tetap berkesinambungan.
Selain penyerahan kartu, Disnakertrans Lampung Selatan juga akan melakukan sosialisasi ke 16 kecamatan lainnya. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Hari ini bukan sekadar penyerahan sebuah kartu. Di balik kartu yang diterima bapak dan ibu, ada bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi risiko dalam bekerja. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam melindungi pekerja rentan,” ujar Bupati Egi.
Bupati Egi juga mengajak para penerima manfaat untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri setelah masa bantuan pemerintah berakhir.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, semakin luas pula perlindungan yang dapat dirasakan pekerja dan keluarganya.
“Perlindungan bagi pekerja bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen kita mewujudkan Program Lampung Selatan HELAU. Kata ‘aman’ yang terkandung dalam semangat HELAU harus benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui program ini kita ingin menghadirkan rasa aman, meningkatkan perlindungan, dan membawa Lampung Selatan menjadi daerah yang semakin maju, sejahtera, serta seluruh masyarakatnya terlindungi,” kata Bupati Egi. (*)








