PN Tanjungkarang ‘Tersentak’, Larang Hakim Bertemu dan Bicara dengan Advokat

Ilwadi Perkasa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Peristiwa penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat PN Tanjungkarang ‘tersentak’, lalu cepat-cepat mengambil langkah antipasi melarang hakim bertemu dan berbicara dengan advokat.

Bandarlampung (Netizenku.com):  Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I, Bandarlampung melarang keras hakimnya untuk melakukan pertemuan dan berbicara dengan para advokat di luar pengadilan maupun saat jam kerja.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, pelarangan tersebut ia sampaikan dalam rangka mengantisipasi penangkapan hakim terlibat suap tidak terjadi.

Baca Juga  PT JTO Minta Kadis PMK Bandarlampung Potong Gaji Salah Satu Pegawainya

“Lebih baik ngobrol di ruang tamu terbuka yang sudah disiapkan oleh pengadilan,” katanya di Bandarlampung, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, pimpinan dalam hal ini sama sekali tidak pernah membatasi hakim dalam pergaulan sepanjang hakim menegakkan asas imparsial, dimana hakim tidak boleh memihak dalam memeriksa, mengadili dalam memutuskan perkara.

“Asas imparsial berlaku dalam perkara perdata maupun pidana, seperti penggugat, tergugat, advokat, dan jaksa. Jika tidak seperti itu, maka menyalahi pedoman seorang hakim,” kata dia.

Baca Juga  Rumdis Wakil Walikota Balam Diprediksi Rampung Agustus

Sebelumnya ramai diberitakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10).

Tiga hakim yang ditangkap merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius.

Baca Juga  Pemkot Siap Kolaborasi dengan PN Tanjungkarang

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
(dbs/ant/iwa)

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK
Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht
Mitigasi Pelanggaran Internal, Propam Polres Pringsewu Tes Urin Puluhan Anggota Polri
Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Rabu, 13 November 2024 - 11:56 WIB

DPRD Tubaba Resmi Bentuk AKD 2024-2029

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB