Tidak elok keteter (defisit) berlama-lama. Provinsi Lampung harus cepat bangkit, mengungkit pendapatan dari sektor kelautan yang kaya raya. Bukankah di sana ada sebaran jutaan Benur Bening Lobster (BBL) yang perdagangannya kini sudah tersentuh Perda. Jangan biarkan kekayaan itu dilumat habis para mafia!
Bandarlampung (Netizenku.com): Hari ini, Kamis (5/9/2024) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Lampung Zainal K, SPi, M. Ling, meluncur ke Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Ia diminta menjadi narasumber utama dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 4 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) BBL di Pesisir Barat dan Tanggamus. Perda ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepeting dan Rajungan.
Sebelumnya, Zainal sering bolak-balik ke sana. Berbicara dengan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) BBL.
Ia juga sering ke Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, untuk urusan yang sama, yakni memastikan KUB dapat memenuhi kuota dan menjadi pahlawan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sosialisasi di Kota Agung adalah kegiatan penting untuk diikuti semua pihak yang terlibat. Setelah ini kita lanjut ‘gaspol’, tancap gas memenuhi kuota yang sudah di tangan,” katanya, Kamis (05/09/2024).
Zainal optimistis, Lampung bisa ‘moncer’ dari BBL. Ia berharap dukungan dari semua pihak yang terlibat, termasuk dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Miliaran rupiah bisa masuk ke kas daerah. PAD kita bertambah. Nelayan kita untung banyak,” tegasnya.
Zainal berharap, tata niaga perdagangan BBL yang sudah di-Perda-kan ini dapat menutup ruang gerak para mafia. “Setop perdagangan BBL ilegal. Kalau mau cawe-cawe, ikut aturan,” tegasnya.
Provinsi Lampung mulai ‘mendayung’ Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tata niaga perdagangan BBL baru dalam hitungan hari. Karena masih baru, belum banyak rupiah yang masuk ke Kas Daerah.
Zainal menjelaskan masih rendahnya realisasi pendapatan (fee) dari BBL disebabkan oleh masih rendahnya hasil tangkap nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB).
“Agustus lalu BBL belum musim. Tangkapan masih rendah sehingga belum banyak yang memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) dari Kementerian DKP,” jelasnya.
Zainal memastikan, pendapatan daerah dari BBL akan naik tajam hingga akhir Desember 2024. “Potensinya besar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemprov melalui DKP Lampung akan mengupayakan dengan sekuat tenaga jumlah kuota BBL sebesar 8.832.125 ekor bisa terealisasi tahun ini. Bila terealisasi, maka bisa menyumbangkan Rp4.416.062.500.
“Itu kuota yang disetujui Kementerian DKP. Jika kinerja kita bagus, kuota terpenuhi, kita bisa minta tambah lebih banyak lagi,” jelas dia.
Berdasarkan pengajuan KUB dan Dinas Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat, jumlah kuota yang diminta mencapai 71.960.000 ekor. Bila dikalikan Rp500/ekor untuk PAD, maka Pemprov Lampung bakal memperoleh income sebesar Rp35.980.000.000.
Diketahui, Pj Gubernur Lampung Samsudin sempat membahas secara khusus masalah tata niaga BBL ini bersama Kadis DKP Lampung dan Kabid Tangkap.
Saat itu, PJ Gubernur Samsudin memberikan atensinya dan ditindaklanjuti oleh Bidang Tangkap dengan mengadakan sosialisasi kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Kegiatan itu melibatkan Dinas Perikanan Pesbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok nelayan dan koperasi nelayan di Kabupaten Pesbar.(iwa)