151 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kotaagung Terima Remisi

Leni Marlina

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan didampingi Karutan Kelas IIB Kotaagung saat menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan. (Rapik/NK)

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan didampingi Karutan Kelas IIB Kotaagung saat menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan. (Rapik/NK)

Kotaagung (Netizenku.com): Di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024, sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menerima Remisi Umum (RU) I dan II, Sabtu (17/8/2024).

Selain dalam rangka HUT RI, remisi diberikan juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04, Tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana tahun 2024.

Pemberian petikan Remisi Umum kepada WBP ini, secara simbolis diserahkan langsung Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi 1945 di Lapangan Merdeka Kotaagung dan diterima langsung perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Kotaagung atas nama Dani Nanda Kurniawan Bin Slamet Riyanto, didampingi Benny M Saefulloh Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung dan Forkopimda.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Buka Kegiatan Advokasi Ketahanan Pangan

Selain itu, pemberian Remisi Umum juga dilaksanakan dan diserahkan secara simbolis oleh kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI yang juga digelar di Lapangan Rutan setempat, disaksikan jajaran pejabat eselon V, seluruh JFT dan JFU Rutan Kelas IIB Kotaagung.

“WBP Rutan Kelas IIB Kotaagung yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 ini diantaranya, RU I – 150 orang dan RU II – 1 orang, total 151 WBP, dengan besaran pengurangan masa tahanan, 1 bulan 45 orang WBP, 2 bulan 66 orang WBP, 3 bulan 27 orang WBP, 4 bulan 10 orang WBP dan pengurangan masa tahanan sejumlah 5 bulan 3 orang WBP,” kata Karutan Benny M Saefulloh.

Baca Juga  Ratusan Pasutri di Tanggamus Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Islamic Center

Pemberian remisi umum ini sambung Karutan, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP.

“Tentunya bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan Rutan Kotaagung dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:35 WIB

HUT Satpam, Wakapolres Pringsewu Harapkan Sinergi yang Lebih Kuat

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:12 WIB

Marindo Hadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen PKB-BBNKB Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:52 WIB

Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:22 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:35 WIB

Polres Pringsewu Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Usai Libur Nataru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:52 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu

Sabtu, 21 Desember 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu

Berita Terbaru