AKAR Lampung Minta Presiden Menindak Arinal Djunaidi

Luki Pratama

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pada hari ini, masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung resmi berakhir.

Namun, berakhirnya masa kepemimpinannya meninggalkan sejumlah persoalan yang signifikan.

Salah satu isu paling krusial dan mendesak yang diwariskan adalah terkait dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu yang kemudian diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergub tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2024 menyusul keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P Tahun 2024 yang memerintahkan pencabutan peraturan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah peraturan tersebut diberlakukan dan diimplementasikan oleh perusahaan tebu PT Sugar Group Company (ILP dan SIL).

Selama diberlakukan, Pergub ini dianggap melanggar hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, serta bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik dan Permentan 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Baca Juga  Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, yang mewakili rakyat Lampung, mengkritik keras penerbitan Pergub tersebut.
“Kami menilai bahwa Pergub ini telah memberikan dampak negatif yang sangat besar,” ujar Indra Mustain, Ketua DPP AKAR.

“Dugaan adanya pelanggaran hukum dan kongkalikong antara pemerintah dan PT Sugar Group Company semakin menguat dengan terbitnya peraturan ini,” lanjutnya.

PT SGC, melalui anak perusahaannya PT Sweet Indo Lampung (SIL), telah melakukan panen tebu dengan cara pembakaran jauh sebelum Pergub diterbitkan.
PT SGC memiliki hak atas tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017. Dalam perjanjian HGU tersebut, terdapat klausa yang melarang panen tebu dengan cara pembakaran.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

“Pelanggaran terhadap klausa ini seharusnya menyebabkan batalnya HGU secara hukum,” tegas Indra.

AKAR Lampung menyerukan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, dan DPR RI untuk meninjau dan menindaklanjuti persoalan ini.

Mereka juga berencana untuk membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI pada 13 Juni 2024 agar segera bertindak.

Selain itu, AKAR Lampung akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan investigasi dampak lingkungan akibat pembakaran panen tebu.

“Dalam waktu dekat, kami akan membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI agar menindaklanjuti persoalan besar yang ada di Bumi Lampung,” tuturnya.

Baca Juga  Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

AKAR Lampung juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengaudit perusahaan yang melakukan panen tebu dengan cara pembakaran sejak tahun 2019.

Mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut HGU PT Sweet Indo Lampung dan meninjau kembali seluruh perusahaan di bawah PT Sugar Group Company yang diduga melakukan praktik serupa.

DPR RI diminta untuk membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas masalah hukum dan HGU PT SGC yang belum tersentuh oleh hukum hingga saat ini.

Dampak dari regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi UMKM di beberapa kabupaten di Lampung. (Luki)

 

Berita Terkait

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025
Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera
DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!
Wagub Jihan Nurlela Minta SPIP Jadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemprov Lampung
Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung
Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua
Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera
“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB