Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Luki Pratama

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperbolehkan mencicil.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Plt. Kepala Disnaker Lampung, Sifa Aini, menyatakan hwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh tanpa mencicil.

Baca Juga  Gubernur dan Pimpinan DPRD Lampung Tandatangani Nota KUA PPAS Tahun 2023

“Tahun lalu masih boleh mencicil karena masih masa transisi pemulihan dari Covid-19,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/3).

Berdasaran keterangannya,perusahaan harus membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Disnaker Lampung pun akan melakukan monitoring dan tindak lanjut terkait pelaksanaan pembayaran THR. Mereka juga akan menyediakan Posko bagi para pekerja yang ingin mengadukan terkait THR keagamaan.Posko tersebut bakal dipimpin oleh oleh tim satgas Disnaker Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.

Baca Juga  Kemenag Lampung Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 23 JKG

“Disnaker Menjadi Sekretariatnya, posko dibuka mulai 13 hingga 17 April,” jelasnya.

Sifa juga menjelaskan bahwa tahun sebelumnya pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait THR. Namun, aduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Kalau tahun lalu, ada 23 laporan yang kami terima. Ini meliputi laporan kepada kementerian juga. Jadi yang ke kita hanya sekitar 16 laporan,” lanjutnya.

Baca Juga  RSUDAM Lampung akan Tambah Cath Lab

Pemerintah Provinsi Lampung pun, imbuh dia, juga akan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha melalui Surat Edaran Gubernur Lampung yang saat ini masih dalam proses.

“Edaran menteri sudah turun hanya tinggal menunggu edaran Gubernur,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
APBN Regional Lampung TKD Naik, Belanja K/L Menyusut, Ini Rincian Lengkapnya
Ini Dia Potensi Besar Lampung di Akhir Tahun yang Masih Terabaikan
Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB