Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (UPTD BPK2LP), Christin, telah mendigitalisasi layanan UPTD BPK2LP.
Hal tersebut untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya.
“Kami beralih menggunakan QRIS untuk pembayaran. Hal ini menghilangkan potensi kebocoran pendapatan karena biaya langsung dikreditkan ke pendapatan daerah,” ujarnya kepada awak media, Minggu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyadari bahwa tidak semua warga terbiasa menggunakan QRIS, tim Christin telah menyiapkan aplikasi pendukung pembayaran bagi mereka yang belum menginstal QRIS.
“Kami telah menyiapkan GoPay. Jadi, bagi yang hanya membawa uang tunai, kami bisa membantu mereka,” jelasnya.
Ikhwal pelayanan, imbuhnya, pihaknya telah mendigitalisasi lewat aplikasi SIKUCING-UPTD BPK2LP yang dapat diunduh di play store.
Di dalam aplikasi tersebut, terdapat fitur seperti ‘sikucing’ untuk layanan di rumah dan ‘siantik’ untuk mendaftar pengobatan hewan.
Selain meningkatkan kemudahan bagi warga, digitalisasi telah membuat pencatatan dan pelayanan lembaganya menjadi lebih terstruktur.
“Sudah ada 1 tahun ini kita menerapkan itu. Lewat aplikasi tersebut lebih memudahkan masyarakat,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa UPTD BKP2LP telah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak 1 Maret 2024.
Regulasi ini memberlakukan biaya untuk pengobatan hewan peliharaan, dengan biaya pengobatan kucing sebesar 35.000 dan anjing sebesar 45.000. Selain itu, terdapat program unggulan untuk sterilisasi kucing jantan dengan biaya 200.000 dan kucing betina sebesar 300.000. (Luki)








