Ratusan WBP Rutan Kotaagung Terima Remisi HUT RI ke-78

Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sebanyak 152 orang WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus menerima remisi dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023). Upacara Penyerahan Surat Keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI dilaksanakan secara simbolis bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT RI di Lapangan Merdeka Kota Agung, Kab. Tanggamus oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,S.E.,M.M. Turut Hadir, Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh bersama jajaran Forkopimda.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Pada peringatan HUT RI tahun ini, total sebanyak 152 orang WBP diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa pidana, dan 1 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi sebesar 1 bulan. Surat Bebas dan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh bupati Tanggamus.

“Dari 358 penghuni Rutan pada hari ini, alhamdulillah 152 orang diantaranya mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sementara yang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, diantaranya masih berstatus tahanan, belum 6 bulan menjalani masa pidana, ataupun putusan belum inkrah,” terang Benny.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Hm (48) WBP yang langsung bebas mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa langsung menghirup udara bebas.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Karutan, alhamdulilah hari ini saya dapat remisi dan langsung bebas. Terimakasih juga atas pembinaan yang sudah diberikan semoga kedepan saya bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Sebagai informasi, untuk besaran remisi yang diterima bervariatif, yakni 6 bulan 1 orang, 5 bulan 2 orang, 4 bulan 7 orang, 3 bulan 34 orang, 2 bulan 47 orang dan 1 bulan 61 orang. (Arj/Len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB