Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Disosialisasikan di Pringsewu

Redaksi

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu. Perda ini untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Metro, Pesawaran dan Pringsewu, Drs FX Siman saat mensosialisasikan Perda ini di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Selasa (10/05/22)

FX Siman pada kesempatan tersebut menyampaikan dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini sangat diperlukan upaya terpadu agar kesadaran masyarakat meningkat, sebab untuk penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah harus melibatkan peran aktif masyarakat itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, sejak kemunculannya di akhir tahun 2019 hingga kini Covid-19 masih menyebar hampir di seluruh dunia, dimana meskipun beberapa negara sudah mulai pulih dari virus ini, namun sejumlah ahli memprediksi pandemi Covid-19 bisa berlangsung lama.

Pandemi Covid-19, kata Siman, telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia, sekaligus mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.

“Kondisi ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi yang disebut dengan masyarakat dan aman Covid-19,” katanya.

Tujuan dari Perda ini, lanjut Mbah Siman, sapaan akrab FX Siman, adalah untuk memberikan arahan untuk pengembangan tahap pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, di samping meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

“Dengan adanya Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diharapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan secara terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” harapnya.

Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum.

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Dr Fauzi yang juga turut menghadiri sosialisasi ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Lampung FX Siman yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Lampung ini di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Hal ini, kata Fauzi menunjukkan adanya kepedulian dan kedekatan dengan masyarakat setempat.

“Oleh karena itu, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk menyampaikan aspirasi. Terlebih Pak Siman ini adalah anggota DPRD Provinsi Lampung yang tentunya memiliki banyak program yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 dengan narasumber akademisi Andreas Andoyo, S.Sos., M.TI dan Sudewi, S.E. ini juga dihadiri Sekretaris Kecamatan Pringsewu Kuncoro dan Kapekon Sidoharjo Supratikno. (Rz/len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB