Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Disosialisasikan di Pringsewu

Redaksi

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu. Perda ini untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Metro, Pesawaran dan Pringsewu, Drs FX Siman saat mensosialisasikan Perda ini di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Selasa (10/05/22)

FX Siman pada kesempatan tersebut menyampaikan dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini sangat diperlukan upaya terpadu agar kesadaran masyarakat meningkat, sebab untuk penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah harus melibatkan peran aktif masyarakat itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, sejak kemunculannya di akhir tahun 2019 hingga kini Covid-19 masih menyebar hampir di seluruh dunia, dimana meskipun beberapa negara sudah mulai pulih dari virus ini, namun sejumlah ahli memprediksi pandemi Covid-19 bisa berlangsung lama.

Pandemi Covid-19, kata Siman, telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia, sekaligus mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.

“Kondisi ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi yang disebut dengan masyarakat dan aman Covid-19,” katanya.

Tujuan dari Perda ini, lanjut Mbah Siman, sapaan akrab FX Siman, adalah untuk memberikan arahan untuk pengembangan tahap pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, di samping meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

“Dengan adanya Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diharapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan secara terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” harapnya.

Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum.

Baca Juga  Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Dr Fauzi yang juga turut menghadiri sosialisasi ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Lampung FX Siman yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Lampung ini di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Hal ini, kata Fauzi menunjukkan adanya kepedulian dan kedekatan dengan masyarakat setempat.

“Oleh karena itu, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk menyampaikan aspirasi. Terlebih Pak Siman ini adalah anggota DPRD Provinsi Lampung yang tentunya memiliki banyak program yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 dengan narasumber akademisi Andreas Andoyo, S.Sos., M.TI dan Sudewi, S.E. ini juga dihadiri Sekretaris Kecamatan Pringsewu Kuncoro dan Kapekon Sidoharjo Supratikno. (Rz/len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB