Bandarlampung (Netizenku.com): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PKPU.
Penertiban tersebut dilakukan di beberapa titik, seperti di Jalan Sultan Agung, Zainal Abidin Pagar Alam, Kemiling, Langkapura dan Tanjungkarang Barat.
“Data ini berdasarkan temuan teman teman Panwascam,” kata Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansyah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/4).
Hal ini, menurutnya bukan yang pertama kali, sebab kata Chandra, pihaknya juga sudah pernah melakukan penertiban APK. Namun masih saja ditemukan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU.
“Dalam penertiban kali ini, kami masih saja menemukan APK yang melanggar seperti desain, ukuran, dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Lantaran banyaknya pelanggaran APK, pihaknya akan menyurati kembali sekaligus memberikan imbauan kepada tim pemenangan paslon agar segera menurunkan APK yang melanggar aturan. (Rio)