Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menilai pembelajaran tatap muka (PTM) belum saatnya diterapkan di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan mengingat kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung yang hingga saat ini terdapat 14 daerah berstatus Zona Oranye dan satu daerah Zona Merah.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat periode 3-10 Agustus 2021 terdapat 13 daerah Zona Merah dan 2 daerah Zona Oranye.
Periode 11-16 Agustus 2021 terdapat 11 daerah Zona Merah dan 4 daerah Zona Oranye.
Periode 17-24 Agustus 2021 terdapat 14 daerah Zona Oranye dan satu daerah Zona Merah.
“Menurut kita belum tepat, belum saatnya melakukan pembelajaran tatap muka karena kondisi penyebaran Covid-19 di Lampung masih mengkhawatirkan,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (24/8).
Saat ini, lanjut Deni, pemerintah provinsi bersama DPRD fokus bekerja menangani pandemi Covid-19 dengan menurunkan angka kematian.
“Bagi kami DPRD Komisi 5 bahwa hukum tertinggi itu adalah keselamatan masyarakat. Dan kita tidak menginginkan masyarakat terancam penularan Covid-19,” tegas dia.
Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk tidak menggelar PTM dinilainya sudah tepat.
“Bagaimana mau sekolah tatap muka, baru saja 13 kabupaten/kota masuk Zona Merah,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri mendorong akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
SKB 4 Menteri terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03/KB/202l, Nomor: 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor: 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Deni Ribowo menjelaskan kriteria Level 3 yang bisa melakukan PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Diktum ke sembilan poin a menyebutkan demikian. Jadi bisa belajar jarak jauh atau daring,” ujar dia.
Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, pada diktum ke limabelas bahwa pelaksanaan belajar mengajar untuk wilayah yang berada pada Zona Hijau dan Zona Kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan.
“Kemudian poin duanya, untuk wilayah yang berada di Zona Oranye dan Zona Merah melaksanakan KBM secara daring,” tutup dia. (Josua)