Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung menilai antusiasme masyarakat Lampung untuk melakukan vaksinasi Covid-19 wajib mendapatkan apresiasi, hal tersebut sebagai langkah dan upaya untuk mencegah dan makin meluasnya penularan Covid-19.
“Jangan sampai antusiasme dan keinginan masyarakat tersebut untuk melakukan vaksinasi terhalang oleh kebijakan dan ketidaksiapan pemerintah daerah,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (12/8).
Hal tersebut terjadi pada 03 Juli 2021 silam pada saat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melakukan vaksinasi massal untuk masyarakat Lampung, namun tidak adanya kesiapan dalam hal teknis ataupun merekayasa tempat vaksinasi yang dilakukan oleh Pemprov Lampung yang dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi adanya “klaster vaksin”.
“Seakan tidak belajar dari kesalahan, RSUD Abdoel Moeloek yang notabene adalah bagian dari Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung juga melakukan kelalaian yang sama seperti yang terjadi pada saat vaksinasi massal di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,” ujar dia.
Chandra menjelaskan peristiwa kerumunan masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi pada hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021, lagi-lagi terkendala hal teknis dan tidak ada kesiapan dari panitia vaksin.
“Hal demikian membuat penyelenggaraan vaksin yang dilakukan Pemprov Lampung melalui badan dan organ yang menjadi naungannya kembali jatuh pada lubang yang sama dan tidak belajar dari pengalaman,” tegas dia.
Selain itu, lanjut Chandra, juga terhadap akses informasi pelaksanaan vaksinasi masih menjadi kendala, karena diduga tidak ada sosialiasi dan informasi akurat yang diberikan kepada masyarakat.
Bahkan seperti yang sudah diberitakan sebelumnya ada beberapa masyarakat sudah melakukan pendaftaran secara online tidak mendapatkan panggilan sampai ada juga yang sudah melengkapi berkas tidak dapat melakukan vaksinasi karena berkas pendaftaran tidak mencantumkan logo dari RSUD Abdul Moeloek.
“Justru dalam hal ini masyarakatlah yang disudutkan dan cendrung disalahkan karena tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh rumah sakit,” kata dia.
Menurut Chandra hal ini membuktikan tidak adanya empati dari pemerintah terhadap masyarakat yang sudah antusias melaksanakan anjuran pemerintah, dan seakan mengabaikan hak-hak jaminan atas kesehatan.
Terlebih lagi tingkat kematian Provinsi Lampung adalah 7,1 persen dan ini mengalami tren peningkatan dari sebelumnya. Data tersebut diambilkan berdasarkan pengamatan jumlah kematian akibat Covid-19 di Lampung dalam kurun waktu 1 Januari hingga 8 Agustus 2021.
Pada saat yang sama, kata dia, vaksinasi di Provinsi Lampung berada di urutan paling bawah terakhir dari seluruh daerah di Indonesia.
Proses vaksinasi dosis pertama di Provinsi Lampung per tanggal 5 Agustus 2021 baru mencapai 9,5 persen atau mencakup 666.791 jiwa dari target 6.645.226 jiwa sasaran.
“Maka jangan sampai niat baik dan antusian dari masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi terkendala oleh penyelenggaraan pemerintahan kurang cakap,” ujar dia.
Ditambah lagi adanya kelanggkaan oksigen yang terjadi di lapangan, dan hal tersebut tidak langsung diantisipasi oleh pemerintah.
“Bahkan ada beberapa warga yang melakukan isolasi mandiri justru karena tidak terpantau akhirnya meninggal dunia, hal tersebut yang membuat masyarakat sipil di Lampung untuk bergerak saling bahu membahu untuk membantu masyarakat yang terkena Covid-19 seperti penyediaan oksigen gratis serta peminjaman tabung oksigen,” jelas dia.
Chandra mengatakan hal tersebut dilakukan karena pemerintah daerah sendiri seakan mengabaikan tanggung jawab dan pemenuhan hak-hak jaminan kesehatan warga, dan jelas ini merupakan bentuk pembiaran (by omission).
“LBH Bandarlampung meminta DPRD Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan evaluasi dari setiap kebijakan Pemprov Lampung dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 yang tidak belajar dari kesalahan dan pengalaman sebelumnya. Bila hal ini terus berlarut maka dapat dipastikan koalisi masyarakat sipil akan melakukan gugatan terhadap Pemprov Lampung,” tutup dia. (Josua)