Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus Curat

Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Di masa pandemi Covid-19 Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro, berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan terhadap 2 orang pelaku, Senin 12 Juli 2021.

Pelaku yakni BP (24) dan DR (32) warga Trimurjo Lampung Tengah, kedua pelaku ini terbukti melakukan pencurian 1 unit Controller Monitor Pengendali Excavator merek Komatsu milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro yang berada di kantor UPT TPAS, Jl. Wr. Supratman Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara.

Penangkapan kedua orang pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25-B/III/2020/LPG/POLRES METRO/SEK UTARA, tanggal 13 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Andri Gustami, mengatakan aksi kedua pelaku berlangsung Jumat 13 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 sampai dengan pukul 05.00 WIB, disaat penjaga malam sedang tertidur pelaku mengambil controller monitor pengendali excavator merk Komatsu yang ada di UPTD TPAS, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB salah satu saksi mendapati jendela excavator sudah dalam keadaan terbuka, setelah dilihat controller monitor excavator yang ada di dalamnya sudah menghilang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp140.000.000,-

“Pada hari Minggu tepatnya tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tim tekab 308 telah mengantongi identitas para tersangka pencurian tersebut, yang selanjutnya dipimpin langsung oleh Ipda Martino Yosa, S.Tr.K melakukan pengejaran terhadap tersangka, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. Bayu Pebrianyanto kemudian dilakukan pengembangan dan tertangkap satu orang tersangka lagi an. Didi Riyanto, yang kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta 1 buah kaos warna hitam milik pelaku. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB