Polres Pringsewu Kembali Ungkap Kasus C3

Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pengungkapan kasus kriminalitas dan kejahatan jalanan khususnya Curat, Curas, dan Curanmor (C3) terus digencarkan oleh jajaran Polres Pringsewu.

Hasilnya, korps baju coklat ini kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana pertolongan jahat yang berperan membantu menjual/gadaikan barang yang diduga hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan pelaku pertolongan jahat yang berhasil diamankan tersebut terkait peristiwa pencurian sepeda motor jenis sport Honda CBR Nomor Polisi BE 7198 UO dengan TKP di Taman Wisata Talang Indah Fajaresuk, Pringsewu, pada 8 Maret 2021 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang kami amankan berinisial R (39) dan merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung,” tuturnya pada Sabtu (5/6) siang.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan dibakc-up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada saat sedang berada di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Kamis 3 Juni 2021 pukul 16.00 Wib.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Peran dari pelaku R ini, kata Kapolsek meneruskan, membantu pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp4 juta kepada pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya yakni DS.

“Pelaku ini berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan, selain itu pelaku juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut. Dan dari perbuatanya tersebut pelaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp350 ribu,” ungkapnya.

Kapolsek menyampaikan dalam proses penyidikan pelaku R dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Selanjutkan Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas dengan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya suatu tindak pidana, selain itu dirinya juga berharap agar masyarakat tidak membeli atau menerima gadai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan yang sah.

“Jangan tergiur apabila ada orang yang menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan, karena kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil dari kejahatan, dan yang membeli atau menggadai juga bisa diproses pidana,”pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru