Disdikbud Lampung: Masyarakat Berperan Serta Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Redaksi

Selasa, 9 Maret 2021 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito saat ditemui di Kantor Disdikbud Lampung, Kamis (19/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito saat ditemui di Kantor Disdikbud Lampung, Kamis (19/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan siswa SMA/SMK Negeri yang tidak mampu bersekolah tetap difasilitasi.

Hal ini menanggapi adanya keluhan orang tua siswa terkait sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di sekolah yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung, M Edy Harjito, mewakili Kepala Disdikbud setempat mengatakan tanggung jawab pendidikan bukan hanya milik pemerintah.

\”Masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh bahwa tanggung jawab pendidikan itu di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah jelas bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab,\” kata Edy di Kantor Disdikbud Lampung, Selasa (9/3).

Baca Juga  Andi Surya: Mr Gele Harun dan KH. Ahmad Hanafi Layak Jadi Pahlawan Nasional

Bahkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, lanjut Edy, sudah jelas juga tanggung jawab pendidikan ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

\”Masyarakat itu bisa perusahaan, orang tua wali. Ini yang perlu dipahami jangan sampai ada stigma pendidikan di SMA/SMK Negeri hanya tanggung jawab pemerintah tanpa ada tanggung jawab orang tua wali,\” tegas dia.

Edy menilai dinamika yang terjadi di lapangan hanya masalah informasi yang belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

\”Ini hanya masalah informasi yang belum sampai. Isi dari Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 adalah peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan melalui sumbangan orang tua. Dan siswa yang tidak mampu sudah pasti tidak boleh dipungut. Itu sudah pakem,\” kata Edy.

Baca Juga  Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditarget Akhir Juni 2021

Kepala SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung ini kembali menegaskan siswa yang tidak mampu harus diberikan hak yang sama untuk bersekolah dengan disubsidi siswa yang mampu.

\”Saya yakin ini hanya komunikasi yang belum sampai dan saya sarankan anak yang tidak mampu bertemu Bendahara atau Kepala Sekolah pasti beres,\” ujar dia.

Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun bantuan tersebut dinilai belum maksimal menunjang kualitas pendidikan.

\”Kan sudah ada BOS, itu hanya Rp1,6 juta persiswa setiap tahun. Untuk biaya praktikum siswa SMK saja tidak cukup apalagi bayar gaji guru honorer,\” pungkas Edy.

Baca Juga  Lampung Kembali Usulkan 20 Warisan Budaya Takbenda

Pernyataan senada disampaikan Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Suharto, semua anak yang tidak mampu akan difasilitasi untuk sekolah.

\”Kita fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat kita lakukan sebaik-baiknya dan ini mungkin ada miskomunikasi, \” kata Suharto yang juga Kepala SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung.

Hal terpenting, lanjut Suharto, jika siswa tidak mampu agar dibicarakan kepada pihak sekolah. \”Tak boleh ada yang tidak sekolah dan akan dibantu sampai proses memenuhi standar pendidikan,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif
Tahukah Anda? ASN di Pemprov Lampung Didominasi Perempuan Berpendidikan Tinggi
Rektor UIN Raden Intan Raih Penghargaan Santri Inspiratif

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB