Ketua MKKS SMK Lampung Apresiasi Merdeka Vokasi

Redaksi

Kamis, 19 November 2020 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito saat ditemui di Kantor Disdikbud Lampung, Kamis (19/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito saat ditemui di Kantor Disdikbud Lampung, Kamis (19/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito menyambut baik dan mengapresiasi Program Vokasi Merdeka.

Vokasi Merdeka merupakan program fast track (jalur cepat) dimana lulusan SMK bisa melanjutkan sampai ke jenjang vokasi, yakni SMK selama 3 tahun, lalu dilanjutkan kuliah ke Politeknik yang linear selama 1,5 tahun.

Baca Juga  PPSI UML Gelar Baitul Arqom Bagi Pimpinan, Dosen dan Karyawan

\”Terobosan yang sangat bagus, bagaimana anak-anak lulusan SMK dengan kualifikasi D2 akan dihargai,\” kata Edy, Kamis (19/11).

Program ini, lanjut dia, sudah sangat ditunggu oleh SMK karena merupakan lompatan kompetensi yang membuat lulusan SMK menjadi unggul.

Edy menjelaskan sebelum menuju Vokasi Merdeka, maka SMK, industri dunia kerja (Iduka) dan politeknik harus bertemu, dan berkoordinasi untuk menyusun kurikulum yang sinkron di antara ketiganya.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Vaksinasi Ratusan Pelajar SMA/SMK di Bandarlampung

\”Kita akan koordinasikan dulu dengan politeknik yang linear dengan jurusan di SMK. Intinya kita akan duduk bareng dulu membahas itu. Sehingga kurikulum yang disusun itu benar-benar dibutuhkan oleh Iduka, atau industri,\” ujar dia.

Menurutnya, dengan cara itu, lulusan SMK yang mau mengikuti program itu, akan memiliki kompetensi yang lebih. Karena tak hanya dapat kompetensi dari SMK, juga dari industri.

Baca Juga  390 Siswa SMAN 12 Bandarlampung Ikut Program Vaksinasi BIN

\”Jadi nanti anak-anak itu akan magang setahun di industri,\” katanya. (Josua)

Berita Terkait

PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif
Tahukah Anda? ASN di Pemprov Lampung Didominasi Perempuan Berpendidikan Tinggi
Rektor UIN Raden Intan Raih Penghargaan Santri Inspiratif

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB