Lampung Timur (Netizenku): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur membolehkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) paslon Gubernur-Wagub Lmpung di pohon dan tiang listrik.
Hal ini dikatakan Komisioner KPUD Lamtim bidang Logistik dan Keuangan Husin. Menurutnya, alat peraga kampanye (APK) para paslon yang dipasang petugas KPUD Lamtim di pohon dan tiang listrik tersebut tidak terlalu jadi masalah. Sebab, dalam APK tidak diatur secara rinci, boleh dipasang di pohon atau tidaknya.
\”Yang jelas, aturan yang ada tidak membenarkan dan juga tidak melarang pemasangan APK tersebut di pohon atau tiang listrik yang ada di pinggir jalan. Kalau menurut saya, pemasangan APK yang di pohon tersebut tidak masalah,\” jelasnya, Kamis (15/3).
Bahkan menurutnya, kalau KPUD harus memasang APK yang ada dengan menggunakan bambu atau kaso, maka tentu akan memerlukan biaya yang lumayan besar. \”Misalnya, untuk pemasangan per satu spanduk hanya ada anggaran 20 ribu. Kalau dana itu dipergunakan untuk beli bambu dan tali, maka tentu dana tersebut tidak cukup,\” ungkapnya. (Nainggolan)