Sunarto Resmi Gantikan Arifah di DPRD Lamtim

Redaksi

Selasa, 12 Maret 2019 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, melakukan pengambian sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Sunarto, sebagai anggota DPRD Lamtim dengan sisa masa keanggotaan tahun 2014-2019, di ruang sidang DPRD Lamtim, Selasa (12/3).

Ali Johan Arif mengatakan, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD PAW Sunarto, sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/146/B.01/HK/2019 tanggal 08 Februari 2019 masa keanggotaan 2014-2019.

\”Dalam hal ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada saudari Ibu Arifah (Almarhumah) atas kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan selama ini semasa menjabat sebagai anggota DPRD Lamtim. Kemudian secara khusus saya berharap kepada saudara Sunarto dapat segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat, agar dapat menjadi penambah spirit dalam pembangunan demokrasi,\” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai kader partai politik, tentu sudah lama mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD, begitu pun tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab demi kepentingan rakyat.

Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang anggota DPRD harus dipahami bahwa anggota DPRD harus mampu mewujudkan segala harapan masyarakat yang diwakilinya dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda.

Keberadaan anggota DPRD harus dilihat pada dua prespektif. Pertama obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendi-sendiri.

Kemudian yang ke dua, meski masyarakat telah mempercayai bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

\”Karena itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberu ruang sebagai pengontrol yang obyektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB