Polsek Sumberejo Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi

Rabu, 6 Februari 2019 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polres Tanggamus dan jajaran tak henti-hentinya mengungkap kasus curat, curas dan curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Setelah sebelumnya, mengungkap DPO curas jambret, kali ini menyusul Polsek Sumberejo juga menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor.

BA (18) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Air Naningan Tanggamus dibekuk di Jalan Raya Talang Padang Kecamatan Talang Padang Tanggamus Selasa (5/2) pukul 19.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka turut diamankan sepeda motor Honda C100-ML milik korbanya Dwi Prastiono (20) warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Tanggamus.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Dikatakan Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya pada tanggal 4 Februari 2019.

\”Kronologis kejadian, pada hari Minggu (3/2) pukul 19.30 Wib, korban Dwi Prastiono memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah lalu korban bersama rekannya berbincang-bincang di dalam rumah kemudian sekira pukul 21.00 Wib, korban hendak memasukan motor ke dalam rumah akan tetapi kendaraan tersebut didapatinya sudah raib sehingga melaporkan ke Polsek Sumberjo,\” kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK.

Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petugas melakukan pencarian pelaku.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

\”Setelah diketahui pelaku berada di Talang Padang diduga akan menjual sepeda motor curian itu, kemudian dibackup Polsek Talang Padang melakukan penangkapan,\” terangnya.

Ditambahkan Iptu Takarinto, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo. \”Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara berdasarkan penuturan tersangka bahwa aksi pencurian dilakukannya seorang diri, dimana dia menumpang ojek dari arah Pulau Panggung menuju sasaran, setibanya di pekon Margodadi melihat motor korban.

\”Sebelumnya saya mengincar sepeda motor korban yang diparkir disamping rumah korban, setelah memantau situasi dirasa aman motor saya dorong sepeda. Sekitar 200 meter menghidupkannya kemudian saya bawa ke rumah di Air Naningan,\” tutur tersangka.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Namun untuk menutupi pencurian itu, diperjalanan tepatnya di sungai Pekon Way Harong, ia berhenti dan melepas plat nomor polisi dan aksesoris motor.

\”Dilepas plat sama aksesorisnya dan membuangnya di sungai Way Harong, baru saya bawa ke rumah,\” ujarnya.

Ia juga mengaku membawa motor ke Talang Padang untuk dijual, namun terlebih dahulu ditangkap polisi. \”Niatnya mau jual di Talang Padang, belum laku di jalan raya saya ditangkap,\” tutupnya. (Rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB