Lampung Tengah (Netizenku.com): Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) amankan Hendra Gunawan (35) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng.
Hendra diamankan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain Hendra, Polisi juga menetapkan satu rekan tersangka dalam daftar pencarian orang DPO dengan inisial (RS).
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi (Kompol) Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan Hendra berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 879-B /XII/2018/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 20 Desember 2018.
\”Kita amankan satu orang tindak pidana Curat. Sementara satu lagi rekannya masuk dalam DPO,\”kata Kapolsek dalam kererangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).
Menurut Kapolsek, aksi kejahatan tersangka terjadi di Rumah Makan Lesehan Rahayu, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis 20/12/2018. Ditempat itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Beat.\”Tersangka ini mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kotaknya,\” terang Kapolsek.
Ia melajutkan, saat kendaraan berhasil dibawa kabur, pemilik kendaraan mengetahui dan berteriak meminta bantuan kepada warga.
\”Anggota kita yang mendapatkan laporan langsung bergerak bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Sementara satu rekan tersangka ini berhasil kabur dengan membawa motor milik korban,\” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.\”Tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek setempat,\” terang Kapolsek. (Sansurya)