Dishub Tertibkan Angkot Berstiker Caleg

Redaksi

Selasa, 27 November 2018 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Menindaklanjuti imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng), dinas perhuhungan melakukan sosialisasi pelepasan stiker bergambar para calon anggota legislatif (caleg) di angkutan umum.

Kepala Dishub Lamteng, Syukur Kersana menjelaskan, imbauan itu dilakukan jajarannya di Terminal Bandarjaya. Ia menjelaskan kepada para sopir angkutan umun untuk melepas stiker bergambar caleg karena melanggar.

Baca Juga  Aipda Solikin Sisihkan Rejeki Bantu Masyarakat Trimurjo

\”Kita beri pengetahuan kepada para sopir angkutan, bahwa gambar-gambar selain melanggar PKPU Nomor 23 juga melanggar Undang Undang lalu lintas tentang angkutan umum,\” ujar Syukur Kersana.

Adapun undang-undang yang dilanggar terkait pemasangan stiker caleg lanjut Syukur yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta PP Nonor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi.

Baca Juga  Meski Melanggar, Caleg Tetap Nekad Pasang Foto di Angkot

\”Kalau dipasang di kaca atau bagian yang menutupi pandangan pengemudi, itu bisa membahayakan orang banyak. Tapi berkat imbauan sopir mengerti dan banyak yang melepas sendiri stiker di mobil mereka,\” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Lamteng menyatakan jika pemasangan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum adalah pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu akan berkoodunasi dengan pihak terkait mengenai hal itu.(sansurya)

Berita Terkait

Konsumsi Gula Berlebih Pengaruhi Perkembangan Otak Anak
Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan
Bupati Lampung Tengah Hadiri Jumat Mahabbah di Seputih Surabaya
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II
OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal
Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB