Berikut Parameter Penetapan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) virtual bersama 23 kepala daerah kabupaten/kota pada Jumat (9/7). Foto: Netizenku.com

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) virtual bersama 23 kepala daerah kabupaten/kota pada Jumat (9/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat akan mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung mulai Senin, 12 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama 23 kepala daerah kabupaten/kota pada Jumat (9/7).

Airlangga memaparkan parameter penetapan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk PPKM Darurat yakni asesmen situasi Covid-19 level 4, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) lebih besar 65%, kasus aktif terjadi peningkatan signifikan dalam minggu terakhir, dan capaian vaksinasi lebih kecil 50%.

Berdasarkan parameter tersebut, dari 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang diundang pada Rakortas ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota akan diterapkan PPKM Darurat.

Baca Juga  PPKM Darurat, Pemkot Targetkan 2.333 Tes Per Hari

Yaitu Kota Bandarlampung, Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Pontianak, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Berau.

Menteri Koordinator Perekonomian ini menyampaikan rekapitulasi data tempat tidur Covid-19 (BOR) tingkat provinsi pertanggal 8 Juli 2021 menyebutkan rata-rata BOR tingkat nasional 76% (BOR Isolasi 77%; BOR Intensif 72%).

Provinsi dengan BOR lebih besar atau sama dengan 80% di Jawa ada Banten (92%), DIY (91%), Jawa Barat (87%), DKI Jakarta (85%), Jawa Tengah (83%), Jawa Timur (82%). Non Jawa ada Lampung (82%), Kalimantan Timur (80%).

Baca Juga  PPKM Darurat, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

Provinsi lain dengan BOR 65%-79,9% ada di Papua Barat (79%), Kepulauan Riau (77%), Sumatera Selatan (73%), Kalimantan Barat (68%), Bengkulu (67%), Sumatera Barat (67%).

Perkembangan Covid-19 Provinsi Lampung, per tanggal 8 Juli kasus aktif 3.745, BOR 82%. Asesmen situasi Covid-19 per tanggal 7 Juli berada di level 3 dengan Zonasi Risiko per tanggal 4 Juli kategori risiko sedang.

Asesmen situasi Covid-19 per tanggal 7 Juli 2021 di Kota Bandarlampung berada di Level 4 dengan TK Kasus Konfirmasi (1), TK Rawat Inap RS (4), TK Kematian (1), Transmisi Komunitas (4), TK Testing (Terbatas) TK Tracing (Terbatas), TK Treatment (Terbatas), Kapasitas Respon (Terbatas).

Dalam periode 3-8 Juli Testing di Bandarlampung sebanyak 609 dengan positivity rate 26,08%.

Baca Juga  AJI Bandarlampung Rilis Hasil Riset Pemberitaan Covid-19

Airlangga Hartarto meminta pemerintah kabupaten/kota tersebut menambah kapasitas rumah sakit, menurunkan mobilitas dengan pengetatan.

“Tidak ada perjalanan masyarakat dari Jawa ke Sumatera. Jadi di Bakauheni akan diperketat untuk perjalanan seperti pada waktu Hari Raya Idulfitri kita sekat dari Sumatera ke Jawa,” ujar dia.

Airlangga Hartarto juga menginstruksikan pemerintah daerah meningkatkan kapasitas Testing hingga positivity rate berada di bawah 10%.

Kemudian peningkatan Tracing juga harus dilakukan mencapai lebih dari 15 orang per kasus konfirmasi. Lalu Treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala dan isolasi terpusat. (Josua)

Baca Juga: PPKM Darurat, Pusat Instruksikan Gubernur dan Wali Kota Satu Visi

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB