Wagub Lantik Pj Bupati Pesibar

Redaksi

Selasa, 30 Maret 2021 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo, di Lt. III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (30/3).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-645 Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu juga, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pj. Ketua TP. PKK Pesisir Barat oleh Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal, serta penyerahan bantuan secara simbolis berupa 40 buah kasur matras dan 600 botol minuman ber-ph tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menjelaskan bahwa pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Pesisir Barat ini, merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 201 ayat (2) yaitu Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga  Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

\”Pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat ini untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,\” ujar Wagub.

Lebih lanjut, Wagub Nunik menyampaikan beberapa poin tugas sebagai Penjabat Bupati Pesisir Barat, di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kemudian, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal lainnya adalah melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Manteri Dalam Negeri.

\”Selanjutnya, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19, di mana tugas dan kewenangan antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,\” ujar Wagub Nunik.

Wagub juga meminta agar Pj Bupati menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkorpimda dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan lancar, aman dan tertib.

Baca Juga  Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Dalam kesempatan itu, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plh. Bupati Pesisir Barat yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Pesisir Barat, Bambang Sumbogo menjelaskan adapun beberapa tugas yang akan segera dilakukan yaitu berkaitan dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di Pesisir Barat.

Kemudian, melakukan upaya peningkatan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, serta menjalankan roda pemerintahan. (Rls)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru