Wagub Lantik Pj Bupati Pesibar

Redaksi

Selasa, 30 Maret 2021 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo, di Lt. III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (30/3).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-645 Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu juga, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pj. Ketua TP. PKK Pesisir Barat oleh Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal, serta penyerahan bantuan secara simbolis berupa 40 buah kasur matras dan 600 botol minuman ber-ph tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menjelaskan bahwa pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Pesisir Barat ini, merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 201 ayat (2) yaitu Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga  Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

\”Pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat ini untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,\” ujar Wagub.

Lebih lanjut, Wagub Nunik menyampaikan beberapa poin tugas sebagai Penjabat Bupati Pesisir Barat, di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Kemudian, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal lainnya adalah melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Manteri Dalam Negeri.

\”Selanjutnya, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19, di mana tugas dan kewenangan antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,\” ujar Wagub Nunik.

Wagub juga meminta agar Pj Bupati menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkorpimda dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan lancar, aman dan tertib.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta DTSEN Kemensos Tepat Sasaran

Dalam kesempatan itu, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plh. Bupati Pesisir Barat yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Pesisir Barat, Bambang Sumbogo menjelaskan adapun beberapa tugas yang akan segera dilakukan yaitu berkaitan dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di Pesisir Barat.

Kemudian, melakukan upaya peningkatan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, serta menjalankan roda pemerintahan. (Rls)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi
DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB