Syarat Naik KA Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang

Redaksi

Minggu, 1 Agustus 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT KAI Divre IV Tanjungkarang mewajibkan para calon penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, sebagai salah satu syarat untuk menggunakan angkutan kereta api.

Pelaksana harian Humas PT Kai Divre IV Tanjungkarang, Asparen, mengatakan kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

“Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” kata Asparen, di Bandarlampung, Sabtu (31/7).

Baca Juga  Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asparen mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KAJJ ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021, yang mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Ia mengatakan, bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Kembali Serahkan Alat Kesehatan bagi Warga

Lanjutnya, pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.

“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM Level 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 yang Negatif,” tegasnya.

Asparen menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. (Leni)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Berita Terbaru