JMSI Lampung Selatan Mengutuk Keras atas Kekerasan dan Aksi Premanisme Terhadap Jurnalis Kompas TV

Suryani

Kamis, 27 November 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan, Gandi Yusnadi mengecam keras dan mengutuk aksi intimidasi diduga dilakukan sekelompok premansime terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Gandi menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi.

“Tekanan, ancaman dan kekerasan fisik tidak hanya bisa melukai fisik tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami kecam keras tindakan intimidasi ini,” tegas Gandi, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, tindakan intimidasi dan bahkan penganiayaan pada jurnalis yang tengah bertugas, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang  Nomor 40 Tahun 1999. Mengingat, kerja jurnalis di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sudah jelas dijamin dan diberi perlindungan hukum.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan  terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata dia.

Ia menyebut bahwa jika ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang ada, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksinya.

Pemilik media online begawinews.com ini mendesak Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pemdes Haduyang Natar Klarifikasi Isu Jalan Tanah Akses Dusun Puloraya

“Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalistik,” jelas Gandi.

Diberitakan, perbuatan intimidasi disertai dugaan pengancaman oleh segerombolan preman menimpa jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan.

Di era keterbukaan informasi saat ini, masih saja ada sekelompok orang yang menghambat tugas kejurnalistikan seperti dialami Teuku Khalid Syah.

Mirisnya lagi, hal itu terjadi saat Teuku Khalid Syah melakukan liputan dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 15.05 WIB.

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Saat itu saya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga,” beber Teuku, Rabu (26/11/2025).

Teuku melanjutkan, setibanya dirinya di lokasi liputan tiba-tiba sekelompok orang menghampiri dan tanpa basa-basi langsung bertanya apakah ia membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga.

Rupanya, berita tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meski Teuku sudah menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga akhirnya perdebatan terus terjadi.

Baca Juga  Bupati Lampung Selatan Terbitkan SE Larangan Perusakan Lingkungan

“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.

Teuku menyebut, kejadian intimidasi dilakukan oleh setidaknya 8-9 orang berlokasi di sebuah dirumah warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat.

“Ditengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya disana,” kata Teuku.

Atas kejadian itu, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat sebagai seorang jurnalis dan alasan tersebut membuat dirinya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan bernomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.

“Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka,” tandas Teuku.

Dukungan mengecam kekerasan wartawan juga disampaikan juga Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi mengecam keras, dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Teuku Khalid Syah saat melakukan peliputan.

Baca Juga  Bulog Pastikan Stok Pangan Lampung Selatan Aman hingga Idulfitri 2026

“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas sampai nanti mendapatkan kepastian hukum. IJTI selaku organisasi pers di Lampung, kita sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tentunya tidak bisa kita tolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andres.

Paska laporan ke Polres Lampung Selatan, Andres bakal berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan terhadap Teuku dalam proses penegakan hukum.

“Dan tentunya kita juga meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri, aparat penegak hukum, agar menuntaskan kasus ini secara tuntas,” pinta Andres.

Menurut Andres, kejadian yang dialami oleh Teuku Khalid Syah diawali persoalan dugaan intimidasi dan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

“Ini kita benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung nanti, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut dengan tuntas,” tegas Andres. (Red)

Berita Terkait

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki
Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka
Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI
Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026
ASDP Tutup Posko Nataru 2025–2026 di Bakauheni
Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Terima SK, Ribuan PPPK Paruh Waktu Lamsel Serentak Tanam Pohon

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:03 WIB

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:34 WIB

Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sejumlah Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Tubaba Minta ASN Bekerja Profesional

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Salurkan BLT Dana Desa Tahap IV

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:35 WIB

Capai Rp1,35 Miliar, Tiyuh Panaragan Realisasikan Program Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB