Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung mendampingi tim independensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung pada saat melakukan uji kelayakan pada tower milik PT CMI yang berlokasi di gg mawar, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Ketua Komisi l DPRD kota Bandarlampung, Sidik Efendi, mengatakan pelaksanaan uji tower milik PT CMI itu dimulai sedari kemarin, dan akan dilakukan sebanyak 4 kali.
Dituturkannya, pihak Pemkot Bandarlampung membentuk tim independensi yang berasal dari PT. Sewun Indo Konsultan yang beralamat di Jl. Masjid Al Wustho NO. 10 CC Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan dikontrak selama 1 bulan.
“Ini merupakan hari pertama uji kelayakan tower. Nantinya akan dilakukan sebanyak 4 kali uji kelayakan. Meliputi keluhan yang disampaikan oleh warga,” ujarnya, Rabu (14/6).
Dirinya pun telah membangun kesepakatan bersama dengan warga kecamatan sukabumi perihal hasil uji kelayakan tower.
“Warga telah sepakat, apapun hasil uji kelayakan tower. Mereka akan mengikutinya,” tuturnya.
Sebelumnya warga sukabumi telah melakukan hearing bersama dengan warga Sukabumi yang menuntut diberhentikan tower milik PT.CMI lantaran keberadaan tower PT.CMI dinilai berbahaya. (Luki)