Sekdakab Pesawaran Lampung: Gratifikasi Harus segera Dilaporkan ke KPK

Avatar

Kamis, 4 Oktober 2018 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Soheh/Nk)

(Foto: Soheh/Nk)

Pesawaran (Netizenku.com):  Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Lampung, Kusuma Dewangsa menegaskan, jika gratifikasi pemberian suap tidak segera dilaporkan ke KPK, maka beresiko pelanggaran hukum administratif maupun pidana.

Hal ini diungkapkannya saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Pesawaran, di Aula pemkab setempat, Kamis (4/10/2018).

\”Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima,\” ujar Kusuma.

Baca Juga  Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, di Kabupaten Pesawaran pedoman pengendalian gratifikasi diatur dalam Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 38 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga  Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

\”Ada dua sisi yang seimbang pada ketentuan tentang gratifikasi. Di satu sisi, pasal 12 UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang berat, namun di sisi lain pasal 12c UU Tipikor justru memberikan ruang bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk lepas dari jerat hukum, dalam hal pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melaporkan penerimaan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi diterima,\” jelas Kusuma.

Baca Juga  Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Terdapat juga keragaman pemahaman tentang gratifikasi. Ada yang memahami gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu salah, a-moral dan bahkan menyamakan gratifikasi dengan suap.

Pedoman pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.

\”Sehingga, keberadaan pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk menyusun  aturan internal dan menerapkan sistem pengendalian gratifikasi,\” ujar Kusuma. (soheh)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera
Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung
Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029
Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah
Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —
Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terbaru