Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendesak pemerintah segera menertibkan aktivitas pengerukan bukit di Bandar Lampung yang tidak mengantongi izin. Langkah tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko bencana yang dapat merugikan masyarakat.

Lampung (Netizenku.com): Mikdar menegaskan, pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus berkoordinasi dalam menangani persoalan tersebut, bukan saling melempar tanggung jawab terkait kewenangan perizinan.

“Kalau memang menjadi ranah dinas terkait di Pemerintah Provinsi Lampung, kita dorong supaya dilakukan tindakan. Kalau tidak berizin, harus ditertibkan, dihentikan, bahkan ditutup. Jangan dibiarkan,” kata Mikdar, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga  Pemprov Lampung dan Kejati Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah dan Pelayanan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyayangkan apabila Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggap persoalan pengerukan perbukitan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penanganan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Mikdar juga meminta instansi terkait memastikan setiap kegiatan pengerukan memenuhi ketentuan perizinan dan mempertimbangkan dampak ekologis. Kajian harus mencakup potensi banjir, tanah longsor, serta gangguan terhadap sumber air.

Baca Juga  Marindo Tekankan Pentingnya Akuntabilitas di Lingkungan Pemprov Lampung

Ia mengingatkan, kerusakan kawasan perbukitan dapat berdampak hingga ke permukiman warga, terutama ketika intensitas hujan meningkat. Karena itu, pemerintah diminta melakukan langkah pencegahan sebelum dampak lingkungan berkembang menjadi bencana.

“Kalau memang tidak boleh dikeruk karena berdampak terhadap lingkungan, kita minta segera ditertibkan. Jangan ragu-ragu, karena dampaknya bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Mikdar menilai, aktivitas pengerukan yang tidak memenuhi ketentuan harus dihentikan sesuai aturan. Sebaliknya, kegiatan yang memenuhi persyaratan tetap harus diawasi agar tidak mengabaikan keselamatan masyarakat dan daya dukung lingkungan.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026

Ia menekankan, pemerintah tidak boleh menunggu sampai kerusakan terjadi untuk mengambil tindakan. Kejelasan kewenangan dan koordinasi antarpemerintah menjadi kunci agar penanganan pengerukan bukit berjalan efektif.

“Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab setelah banjir, longsor, atau kerusakan sumber air terjadi. Sebab, ketika bukit sudah telanjur terkikis dan bencana datang, masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan BNPT Luncurkan Film Edukasi Pencegahan Radikalisme
Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Lampung Serukan Semangat Persatuan
UMP Lampung 2027 Belum Dibahas, Disnaker Tunggu Aturan Baru
Marindo Tekankan Pentingnya Akuntabilitas di Lingkungan Pemprov Lampung
Andhika Wibawa Dukung Standar Akademik untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 Kategori Penurunan Kemiskinan
Pendaftaran Ditutup, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Jadi Pendaftar Tunggal Ketua PWI Lampung
Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemprov Lampung dan BNPT Luncurkan Film Edukasi Pencegahan Radikalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Lampung Serukan Semangat Persatuan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Marindo Tekankan Pentingnya Akuntabilitas di Lingkungan Pemprov Lampung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Andhika Wibawa Dukung Standar Akademik untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 Kategori Penurunan Kemiskinan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Pendaftaran Ditutup, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Jadi Pendaftar Tunggal Ketua PWI Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut

Berita Terbaru

Lampung

Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:02 WIB