Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Komisi XII DPR RI meninjau antrean kendaraan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Candimas, Natar, dan SPBU Pertamina CoDo Bypass Rajabasa, Jumat (9/10/2026).
Lampung (Netizenku.com): Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan pengisian BBM, memastikan ketersediaan stok, serta mengidentifikasi penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU di Lampung.
Gubernur yang akrab disapa Mirza itu menegaskan, antrean panjang bukan disebabkan oleh kekurangan stok BBM, melainkan perlu diantisipasi melalui pembenahan tata kelola pelayanan seiring meningkatnya kebutuhan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pertama, saya sangat bersyukur kuota ini bukan karena kekurangan BBM. BBM ada. Namun, sangat disayangkan karena kebutuhan solar meningkat, sementara pengoperasian kita belum optimal untuk menangani jumlah kendaraan seperti sekarang,” ujarnya.
Menurut Mirza, jumlah kendaraan yang mengantre di SPBU meningkat sekitar 23–26 persen. Kondisi tersebut membutuhkan penyesuaian sistem pelayanan agar pengisian BBM lebih efektif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di kawasan perkotaan pada jam sibuk.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memprioritaskan pembenahan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, pencegahan kecurangan (fraud), serta penertiban penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pemprov Lampung juga menyatakan kesiapan membantu Pertamina memeriksa kesesuaian kode batang (barcode) pada aplikasi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemeriksaan tersebut akan didukung personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sembari menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menilai, antrean panjang di SPBU juga dipengaruhi belum optimalnya efektivitas operasional dan pelayanan kepada konsumen.
Berdasarkan hasil peninjauan di dua SPBU, proses pengisian BBM sebanyak 40–45 liter yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima menit ditemukan membutuhkan waktu hingga 10–20 menit.
Putri menjelaskan, salah satu faktor penyebab lambatnya pelayanan adalah jumlah operator yang belum sebanding dengan kendaraan yang harus dilayani.
Selain itu, pemeriksaan kesesuaian kode QR dengan STNK yang baru dilakukan ketika kendaraan berada di depan dispenser turut memperpanjang waktu pelayanan.
“Kami sudah memberikan masukan kepada Pertamina Patra Niaga agar manajemen SPBU ditingkatkan, termasuk menyosialisasikan perbaikan pelayanan kepada para mitra,” ujarnya.
Putri juga mengapresiasi pengembangan sistem QR untuk mengidentifikasi kendaraan penerima BBM bersubsidi. Namun, ia menyarankan agar kode QR ditampilkan langsung melalui aplikasi MyPertamina, bukan menggunakan hasil cetak atau tangkapan layar (screenshot).
Menurutnya, langkah tersebut dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan kode QR untuk mendapatkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia memastikan ketersediaan stok BBM berdasarkan hasil peninjauan masih dalam kondisi aman. Meski demikian, perbaikan pelayanan dan pengawasan distribusi tetap diperlukan agar antrean panjang tidak terus berlanjut.
Usulan Tambahan Kuota Masih Dikaji
Selain mengevaluasi pelayanan SPBU, peninjauan tersebut turut membahas usulan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk Lampung yang masih dalam proses kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Putri mengatakan, usulan tambahan kuota tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan BBM di Lampung dan kebutuhan nasional.
Menurutnya, realisasi penyaluran BBM bersubsidi yang telah mencapai lebih dari 80 persen perlu menjadi perhatian, terutama untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah mengusulkan tambahan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau Biosolar sebesar 120.384 kiloliter (KL), setara dengan 15,22 persen dari alokasi awal.
Melalui usulan tersebut, kuota Biosolar Lampung pada 2026 diharapkan meningkat dari 790.961 KL menjadi 911.346 KL.
Sementara itu, untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, Pemprov Lampung mengusulkan tambahan kuota sebesar 72.391 KL atau 10,41 persen.
Jika disetujui, kuota Pertalite Lampung pada 2026 akan meningkat dari 695.210 KL menjadi 767.601 KL.
Perwakilan BPH Migas menyampaikan bahwa usulan penyesuaian kuota tersebut masih dalam proses kajian di tingkat nasional. Hasil kajian nantinya menjadi dasar penyesuaian alokasi BBM sesuai kebutuhan.
Pemprov Lampung berharap usulan tambahan kuota tersebut segera memperoleh kepastian agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, terutama menjelang periode libur akhir tahun.
Pengawasan SPBU Diperketat
Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga menyoroti potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penggunaan kode QR yang tidak sesuai dengan kendaraan serta dugaan praktik kecurangan lainnya.
Putri menyebutkan, pengawasan terhadap SPBU di Lampung telah dilakukan. Dari hasil pengawasan tersebut, sekitar 91 SPBU telah menerima teguran.
Sejumlah kasus juga telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Melalui peninjauan ini, Pemprov Lampung bersama Komisi XII DPR RI mendorong perbaikan kualitas pelayanan SPBU, penguatan pengawasan distribusi, serta percepatan kepastian usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengurai antrean kendaraan, menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, dan memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak. (*)








