Kendati UID PLN Lampung memiliki beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Lampung, namun ketika terjadi pemadaman listrik selama 40 jam lebih PLN Lampung enggan memfungsikan PLTU sebagai pemasok listrik cadangan.
Bandarlampung (Netizenku.com): LANGKAH tersebut tidak difungsikan PLTU oleh PLN Lampung berbuah kritik keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandarlampung.
Ketua Cabang PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur, mengatakan pemadaman listrik selama 40 jam lebih di Lampung merupakan bentuk kelalaian UID PLN Lampung.
Padahal, sambung dia, di Lampung terdapat 4 PLTU yang beroperasi yakni PLTU Tarahan, PLTU Bukit Asam, PLTU Sebalang, dan PLTU Lampung tengah. Secara teoritis proses PLTU dapat digunakan sebagai cadangan listrik selama 8 jam.
“Dalam melakukan perawatan PLTU pasti menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit, seharusnya ketika perawatan dan penggunaan anggaran nya tepat dan benar maka pada pemadaman merata yang berada di provinsi lampung tidak terjadi hingga mencapai 38 jam lebih,” kata Dapid ketika diwawancarai Netizenku.com, Jumat (12/7).
Indikasi yang dilempar olehnya bukan tanpa dasar, KPK telah menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
“Sudah terbukti terdapat 3 tersangka. Kami memperkirakan buka hanya 3 lebih bahkan,” tegasnya.
Bagaimana tidak, jelas Dapid, pemadaman listrik telah berimbas terhadap berbagai macam sektor di Lampung. Membuat perekonomian Lampung lumpuh.
“Gojek dan UMKM yang memanfaatkan listrik harus gigit jari sedangkan PLN menutup telinga dan matanya,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, PMII Bandarlampung telah mengawal masyarakat Lampung dengan turun aksi berkali-kali. Posko pengaduan dan ribuan pengadu pun telah di kantongi.
“Namun tetap saja PLN diam menutup mata. Kami tidak akan berhenti mengatasi permasalahan ini,” tutupnya. (Luki)