Marak Kebakaran Lahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Tindakan tegas ini diambil mengingat terus terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menyampaikan, bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan ini dan akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegas AKBP Benny Prasetya kepada wartawan, Jumat (15/9) .

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikannya, kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi,” tambahnya.

Benny Prasetya mengungkapkan bahwa dalam dua pekan terakhir, sudah tercatat sebanyak 14 titik kebakaran di daerah tersebut. Mayoritas kebakaran ini terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran, sehingga proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Kapolres juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut. Namun, ia sangat berharap agar kejadian kebakaran tidak terulang lagi di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. (Rz/Len)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru