Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) akan memberlakukan kembali tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Pemberlakuan penindakan tilang manual tersebut akan dilakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.
Kasatlantas Iptu Samsi Rizal mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali memberlakukan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas bagi pengendara di jalan raya oleh jajaran Satlantas Polres Tubaba mulai Kamis 11 Mei 2023.
“Pelanggaran yang akan menjadi prioritas tersebut, ada 12 jenis dalam tilang manual yang direncanakan mulai berlaku hari Kamis 11 Mei bulan ini,” kata Kasatlantas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/5)
Dijelaskannya, bahwa jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan itu mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan.
“Selain itu, berkendara dibawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek. Spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, kemudian menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, kemudian ranmor overload kemudian ranmor memakai NRKB palsu,” terangnya
Dia menambahkan, diberlakukannya kembali tilang manual dalam rangka untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang tinggi di wilayah hukum Polres Tubaba.
“Selain itu, ini juga dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam berlalu lintas. Tilang manual kembali diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (Arie/Leni)