Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan peringatan kepada ritel modern di Bumi Sai Wawai. Itu menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng. Pasalnya, untuk dapat membeli minyak goreng pembeli diwajibkan memenuhi syarat pembelian minimal Rp40 ribu.
Walikota Metro, Wahdi, dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengakui, telah menemukan satu toko ritel yang melanggar. Dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan teguran bagi pengusaha tersebut.
“Kita Operasi Pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling,” terangnya usai sidak bersama dengan Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3).
Ia mengatakan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang-Undang. Yakni pelaku pelanggaran terancam mendapatkan sanksi pidana.
“Nah sesuai apa yang disampaikan Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, dan ada pidananya,” tegasnya.
Karenanya ia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan. Maka pihaknya mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan. Jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan.
Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan sementara dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalah yang ditemukan saat sidak.
“Nanti kita undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya,” kata dia melalui pesan WhatsApp
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan, menambahkan dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukannya pelanggaran. Menurutnya, tinjauan tersebut untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.
“Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp14 ribu,” paparnya. (Rival/len)