Pemkot Metro Beri Peringatan Ritel Modern Langgar Penjualan Minyak Goreng

Redaksi

Selasa, 1 Maret 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan peringatan kepada ritel modern di Bumi Sai Wawai. Itu menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng. Pasalnya, untuk dapat membeli minyak goreng pembeli diwajibkan memenuhi syarat pembelian minimal Rp40 ribu.

Walikota Metro, Wahdi, dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengakui, telah menemukan satu toko ritel yang melanggar. Dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan teguran bagi pengusaha tersebut.

“Kita Operasi Pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling,” terangnya usai sidak bersama dengan Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3).

Baca Juga  Walikota Pairin: PMI dan Pemkot Metro Sejalan

Ia mengatakan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang-Undang. Yakni pelaku pelanggaran terancam mendapatkan sanksi pidana.

“Nah sesuai apa yang disampaikan Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, dan ada pidananya,” tegasnya.

Karenanya ia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan. Maka pihaknya mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan. Jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan.

Baca Juga  Gubernur Lampung Resmikan RSH Kota Metro

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan sementara dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalah yang ditemukan saat sidak.

“Nanti kita undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya,” kata dia melalui pesan WhatsApp

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan, menambahkan dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukannya pelanggaran. Menurutnya, tinjauan tersebut untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.

Baca Juga  Anjal Kota Metro Meresahkan

“Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp14 ribu,” paparnya. (Rival/len)

Berita Terkait

Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses
Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran
PN Metro Segera Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu Qomaru
Polres Metro Teliti Berkas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 57 Miliar
Berkas Qomaru Dilimpahkan JPU ke PN Metro untuk Sidang Perdana

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB