KAI mulai perbolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta

Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Jumat

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaka mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

– Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (Leni)

Berita Terkait

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru