Pemkot Metro Mulai Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

Redaksi

Senin, 26 April 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai melaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Senin (26/4).

Kegiatan perdana PPKM tersebut dilakukan langsung Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, di Kantor Kecamatan Metro Barat. Ia mengatakan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus ditanggapi dengan serius.

“Ini PPKM merupakan bagian dari keseriusan Pemerintah Kota Metro untuk mencegah kluster baru penyebaran Covid-19,\” kata Qomaru.

Baca Juga  3 Nama Mencuat Oktober DPD II Golkar Umumkan Balonwakot

Karena itu, dia mengajak semua elemen masyarakat meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan apapun.

\”Apalagi kita sudah ada KTN (Kampung/Kelurahan Tangguh Nusantara). Maka dari itu, KTN juga harus bergerak memberikan pencerahan dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.

Di tempat sama, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 selama April 2021.

Baca Juga  Qomaru: Sikap Disiplin Berdampak Positif Bagi Masa Depan

“Data per tanggal 25 April 2021, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 853 orang. Jumlah kasus yang terbesar yaitu 29,9 persen terjadi karena dipicu adanya libur panjang,\” ungkapnya.

Karena itu, lanjut dia, disiplin protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Kasus berdasarkan usia terendah, 7 bulan dan tertinggi 82 tahun. Paling banyak terjadi di usia produktif dan pada perempuan.

Baca Juga  Kunker Ramadhan, Walikota Metro Tinjau 11 OPD

\”Tingkat kematian di Kota Metro mencapai lima persen. Sedangkan rata-rata nasional hanya sebesar dua koma tujuh persen,\” terangnya. (Rival/len)

Berita Terkait

Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses
Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran
PN Metro Segera Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu Qomaru
Polres Metro Teliti Berkas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 57 Miliar
Berkas Qomaru Dilimpahkan JPU ke PN Metro untuk Sidang Perdana

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:46 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Selamat Hari Raya Natal Untuk Umat Kristiani

Rabu, 25 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pj. Gubernur Lampung Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Lampung Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:59 WIB

Pj Gubernur Samsudin: Lomba Anugerah Inovasi Daerah Provinsi Lampung Perwujudan Dalam menumbuhkan Inovasi Berkelanjutan di Provinsi Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:56 WIB

Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Lampung: Semoga Semangat Juang Ibu Menjadi Inspirasi Bagi Generasi Muda Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:38 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dari BPK RI

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:34 WIB

Dipimpin Plh. Mendagri, Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:30 WIB

Pj. Gubernur Ajak Seluruh Pihak Bangun Lampung Jadi Pusat Investasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:35 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Rapat Persiapan Rapat Koordinasi Bidang Pangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Irham Jafar, Anggota DPR RI Tinjau UPPO di Bandar Agung, Kamis (26/12), Foto: Istimewa.

Lampung Timur

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Kamis, 26 Des 2024 - 21:29 WIB