Residivis Kasus Curas Dibekuk Polisi, Sepucuk Senpi Jadi Bukti

Redaksi

Selasa, 2 April 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Anggota kepolisian sektor (Polsek) Talangpadang dibackup TEKAB 308 Polres Tanggamus, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curas) bernama Zainal Abidin alias Zainal (26).

Tersangka yang juga merupakan residivis kasus pembobol counter di Kecamatan Gisting tahun 2010 dan residivis curas sepeda motor di Tulang Bawang tahun 2012 serta DPO Curat sepeda motor TKP Polsek Punggur tahun 2011 dibekuk pada Minggu (31/3) malam.

Dari tangan tersangka yang beralamat Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus tersebut turut diamankan senjata api rakitan berikut 2 butir peluru dan 1 selongsong peluru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayang handphone Oppo milik korbannya telah dibuang tersangka sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersangka yang baru keluar Penjara Bulan Oktober 2018 tersebut.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas tindakan pencurian dengan curas yang ia lakukan kepada Irfan (40), dimana pelaku menodong warga Desa Bernung Pesawaran tersebut, menggunakan Senpi Rakitan.

\”Awalnya tersangka menumpang truck korban dari Kotaagung, sesampainya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus, tersangka meminta turun. Dengan menodongkan senpi dan mengambil paksa handphone oppo milik korban,\” ungkap Iptu Khairul Yassin didampingi Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini di Mapolsek Talang Padang, Selasa (2/4).

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, usai tersangka pergi korban berkoordinasi dengan anggota Polsek Talangpadang juga meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengejaran.

Selang beberapa menit, tersangka dapat ditemuka di Blok 4 Pekon Gisting Bawah. Mengetahui perbuatannya diketahui warga tersangka panik sehingga melepaskan tembakan menggunakan senjata api yang dipegangnya, keudara untuk menakuti warga yang berupaya menangkapnya.

\”Dia menembak ke udara, sehingga tidak ada korban. Lantas tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap,\” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan berikut 2 amunisi aktif dan 1 slongsong peluru diamankan di Polsek Talang Padang. Sementara handphone korban masih dalam pencarian sebab dibuang tersangka saat pengejaran petugas.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ancaman maksimal 20 tahun,\” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Zainal dalam penuturannya mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandarlampung.

Dimana senpi rakitan itu dibelinya seharga Rp1,1 juta dan baru dibayarkan sebesar Rp1 juta. Namun dia berdalih senpi tersebut hanya disimpannya dan belum pernah dipergunakan selain malam tersebut.

\”Dapatnya dari teman saya, baru saya bayar Rp1juta. Sebelumnya cuma saya bawa-bawa saja, dan baru saya pakai pas malam kejadian,\” ucap pria bertubuh sedang yang mengaku duda beranak satu tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:18 WIB

SMAN 1 Tegineneng Jadi Bukti Mutu Pendidikan Lampung Meningkat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB

BGN Akui Banyak SPPG Melenceng dari Target Prioritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:46 WIB

IJP Lampung Salurkan 120 Paket Daging Kurban untuk Anggota dan Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:06 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Pemprov Lampung

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Senin, 25 Mei 2026 - 15:01 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta SPIP Jadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemprov Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Berita Terbaru

Banyak mitra dan SPPG keliru menganggap Program Makan Bergizi Gratis hanya untuk anak sekolah karena istilah school meal.(Ilustrasi: Netizenku)

Lampung

BGN Akui Banyak SPPG Melenceng dari Target Prioritas

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB