Lampung Tengah (Netizenku.com): Setelah dua bulan kabur dari pengejaran aparat kepolisian, Eko Purnomo (23) tersangka pelaku tindak pidana pencurian motor, akhirnya diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Terbanggi Besar.
Tersangka yang diketahui warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung ini ditangkap dipersembunyiannya di daerah Negara Ratu, Way Kanan sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Polisi (Kompol) Donny Hendridunand mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Januari 2019, lalu.
\”Tersangka diamankan pekan kemarin, TKP-nya di areal perladangan kebun karet Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, dengan korban atas nama Siman,\” kata kapolsek, Selasa (19/3).
Menurutnya, kejadian bermula saat korban yang sedang tidur di rumah diberitahu Sugiman jika motormya Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BE-2168 HC dibawa pelaku.
Selanjutnya korban melapor ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan.\”Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Negara Ratu, Way Kanan,\” jelas kapolsek.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun pernjara.(Subrata)