Lampung Tengah (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar Sosialisasi Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Jumat 25 Januari 2019. Dalam sosialisasi ini anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodingrat didapuk sebagai pemateri.
Dalam sambutannya, Henry banyak memberikan pokok-pokok tentang cara pemilu yang bersih dan betul-betul demokratis yang utuh dan bebas dari hal-hal negatif termasuk money politic. \”Terkait politik uang ini, saya di Komisi II DPR RI yang paling ekstrim menolak hal ini,\” ujarnya.
Henry menekankan, agar masyarakat ikut berperan melawan politik uang yang kerap terjadi dalam Pemilu. \”Jangan bermimipi anak-anak kita akan jadi pemimpin kalau masih melakukan politik uang, karena sudah pasti pemimpin adalah mereka yang memiliki uang banyak. Kita harus lawan politik uang,\” ujarnya.
Disisi lain, Henry juga menerangkan kerangka undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu di Indonesia, terdiri dari tiga garis besar yaitu KPU sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu sebagai badan pengawas Pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
\”Sosialisasi ini penting, agar masyarakat tahu dan mengerti isi, batasan, serta, teknis pelaksanaan Pemilu yang tercantum dalam undang-undang Pemilu,\” tegasnya yang juga sebagai Ketum Gerakan Anti Narkoba (Granat).
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono, Perwakilan Bawaslu RI, dan Lampung, serta ratusan masyarakat se-Lampung Tengah. Sosialisasi juga disi tanya jawab antara masyarakat dengan Henry Yosodiningrat. (Febir)