5 Hetkare Kebun Jati di Pringsewu Terbakar, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kebakaran lahan terjadi di perbukitan Pekon Sumberejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung pada Jumat sore (25/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Luas lahan yang terbakar mencapai lima hektare dan baru bisa dipadamkan 4 jam kemudian.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui warga sekira pukul 16.00 WIB, namun baru dilaporkan ke polisi sekira pukul 18.00 WIB saat api sudah mulai membesar.

Adanya kebakaran itu, kata Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Pringsewu. Lantaran lahan yang terbakar berada di areal perbukitan dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih maka proses pemadaman dilakukan dengan alat seadanya dan dengan cara manual yang melibatkan unsur kepolisian, BPBD dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Muslimat NU Pringsewu Gelar Lomba Kampung Aswaja

“Setelah berjibaku hampir dua jam, api berhasil dipadamkan,” terang Iptu Hasbulloh pada Sabtu (26/8).

Dijelaskan Hasbulloh, lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan seluas lima hektare yang berisi tanaman pohon jati milik warga setempat.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Hasbulloh, kebakaran itu diduga dipicu karena adanya pembakaran rumput dan daun kering yang dilakukan seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental.

Baca Juga  PKDL Lampung Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Gadingrejo

“Penyebab masih terus kami selidiki namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan daun kering oleh seorang warga yang bernama Dasni,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

Baca Juga  Pekon Mulyorejo Serahkan BLT kepada 23 KPM

Selain itu mantan Kapolsek Pesisir Tengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan atau lahan dan hindari praktik membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.

Ia menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dengan sanksi Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (Rz/Len)

Berita Terkait

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Ratusan APK Fauzi-Laras Dirusak OTB, Tim Hukum Melapor ke Bawaslu
Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu
Penjabat Bupati Pringsewu dan BPJS Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Pilih Pemimpin Berintegritas
Kapolres Pringsewu Lepas Enam Perwira Pensiun
Sekda Pringsewu Buka Acara GSMS Tahun 2024
Polres Pringsewu Edukasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:11 WIB

Penjabat Gubernur Samsudin Buka Rapat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Mandiri Hadapi Tantangan Global

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:08 WIB

Pemprov Lampung Gelar High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Langkah Konkret untuk Cegah Inflasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Progres Pembangunan Ruas Jalan Ngarip – Ulu Semong, Target Selesai Akhir 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:49 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tekankan Integritas dan Netralitas Pada Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Mantan Gubernur Ridho Dukung Mirza-Jihan

Jumat, 11 Okt 2024 - 15:43 WIB

Tulang Bawang Barat

PWI Tubaba Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers

Jumat, 11 Okt 2024 - 09:59 WIB