Mengaku Bisa Jadikan Korban Dosen Unila, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi

Redaksi

Senin, 9 Maret 2020 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Pelaku penipuan dengan modus menjadikan korbannya sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Lampung (Unila), akhirnya terungkap.

Kasus tersebut terbongkar setelah pelaku berinisial AHM (54) warga Kalibening Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) dikediamannya, Jum’at (6/3), sekira pukul 14.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku penipuan tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Slamet Sudarwanto (54) warga Dusun IV Kelurahan Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, dengan Nomor Laporan : LP/B-123/I/2019/Polda Lpg/SPKT, Tgl 24 Januari 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan korban, pada akhir November 2016, pelaku menghubunginya dan mengatakan bisa menjadikan anak korban yang bernama Aurora Nandia Febrianti sebagai Dosen PNS di Unila, dengan biaya sebesar Rp225.000.000,- .

Pelaku juga akan mengembalikan uang korban apabila anaknya tidak menjadi dosen PNS di Unila tersebut. Namun, sampai saat ini anak korban tidak menjadi Dosen PNS di Unila dan pelaku tidak mengambalikan uang korban.

Karena pelaku tidak bisa dihubungi, korban pun langsung membuat laporan dengan membawa barang bukti transfer, surat perjanjian dan surat penetapan usulan NIP.

Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri dan keberadaan tersangka, Tekab 308 Polres Lamteng yang dipimpin Ipda Senna Indiarto langsung melakukan penangkapan.

“Hasil pengintaian kita posisi pelaku berada di Yogyakarta. Kita pun langsung berangkat kesana untuk melakukan penggrebekan, dan tersangka berhasil kita amanakan di kediamannya,” ujar Kasat Reskrim, Senin (9/3).

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lamteng. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AHM dijerat dengan pasal 378 jo 55 atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas AKP Yuda. (Iqbal)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Surajaya Minta Generasi Penerus Bangsa Wajib Jaga Pancasila
Pemprov Lampung Luncurkan Program MBG di Lamteng: Dorong Peningkatkan SDM dan Ekonomi Desa
Anggota DPRD Lampung Ajak Perempuan Bangun Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB

Lampung Selatan

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:24 WIB