Terlibat Prostitusi, Pemilik Cafe di Gadingrejo Diamankan Polisi

Redaksi

Senin, 27 Maret 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, atas dugaan terlibat kasus prostitusi.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku prostitusi tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan Polisi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB di daerah Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

“Ya benar, Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Senin (27/3).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau biasa dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp300-500 sedangkan long time mencapai Rp1,3 juta.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

“Bisnis esek-esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp50-100 ribu,” jelasnya.

Selain melalui media sosial whatsapp, ungkap kasat, para pekerja seks komersil itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di cafe milik pelaku.

“Ya selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Feabo menyebut, selain mengamankan YA, pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersil berinisial HY (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB