Pringsewu (Netizenku.com): Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu, mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Kamis (3/8/2023).
Pelaku berinisial SY (26) diringkus polisi di depan rumahnya pada Kamis sore sekira pukul 17.00 WIB. Dalam proses penangkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,27 gram.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat, terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Samsul.
“Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar kasat narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (4/8).
Dijelaskan Iptu Yudi Raymond, jika pelaku diamankan polisi saat berada di depan rumahnya. Dia juga tidak berkutik ketika polisi menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang pelaku di halaman.
“Pelaku yang kita amankan ini diduga berperan sebagai kurir. Menurut informasi selain memakai sabu, dia juga sering menerima pesanan sabu,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dia juga menyampaikan, jika pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Ya kasus ini masih kita dalami dan kembangkan. Dan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)